Hidayatullah.com–Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional atas Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan tuduhan genosida berkaitan dengan pencegatan yang dilakukan militer Zionis terhadap armada laut bantuan kemanusian Gaza, kata Menteri Kehakiman hari Jumat (21/8/2026).
Pencegatan yang dilakukan Israel terhadap rombongan Gaza Flotilla pembawa sekitar 430 aktivis pada bulan Mei menyulut kecaman internasional. Prancis, Italia dan Australia juga melancarkan proses hukum berkaitan dengan insiden tersebut.
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek melalui platform X mengatakan bahwa kementeriannya sudah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan Interpol red notice untuk penangkapan Netanyahu dan seorang warga Israel lain bernama Afek Moskovitch.
“Sebagai bagian dari proses hukum berkaitan dengan serangan di perairan internasional terhadap para aktivis Flotilla (…) dan sesuai dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 14 Juli 2026, terhadap Benjamin Netanyahu Afek Moskovitch dengan tuduhan genosida, Kementerian Kehakiman telah meminta supaya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan red notices untuk penangkapan internasional mereka,” kata Akin Gurlek.
Netanyahu dan Moskovitch akan diproses hukum dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusian, genosida, perampasan kebebasan berat, serangan dan pemukulan dengan sengaja, penyiksaan, perusakan properti, penjarahan berat, serta pembajakan kendaraan-kendaraan angkut.
Sekitar 50 kapal yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla bertolak dari Turki pada bulan Mei dengan tujuan Jalur Gaza. Para aktivis yang menumpang kapal-kapal tersebut diccegat di perairan internasional di Laut Mediterania oleh militer Israel dan dijebloskan ke penjara Israel sebelum kemudian diusir.
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir mengundang kecaman terhadap dirinya sendiri setelah merilis sebuah rekaman video yang menunjukkan dirinya melecehkan beberapa aktivis yang sedang ditahan dalam keadaan tangan mereka diikat ke belakang dan posisi badan berlutut.*




