Pajak menjadi salah satu pendapatan suatu negara untuk membiayai berbagai program dan layanan publik. Pendapatan tersebut juga digunakan pemerintah untuk menyejahterakan dan membangun negara.
Wajib pajak adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang mengacu pada seseorang atau entitas yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara tersebut.
Wajib pajak dapat berupa individu, perusahaan, atau organisasi lainnya yang memiliki penghasilan atau melakukan transaksi yang dikenakan pajak.
Kewajiban membayar pajak ini diatur oleh undang-undang perpajakan dan biasanya tergantung pada jenis dan jumlah pendapatan atau transaksi yang dilakukan.
Ada berbagai jenis pajak yang dapat dikenakan kepada wajib pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain. Setiap jenis pajak memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda-beda.
Lalu apa itu Wajib Pajak Orang Pribadi? Siapa yang termasuk ke dalamnya? Ikuti pembahasan lengkapnya di bawah ini.
Siapa Wajib Pajak Orang Pribadi?
Ada dua jenis wajib pajak orang pribadi, yakni wajib pajak subjek dalam negeri dan wajib pajak subjek luar negeri. Berikut penjelasannya menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh):
Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
Secara umum, wajib pajak orang pribadi subjek dalam negeri adalah mereka yang tinggal di Indonesia.
a. Orang pribadi yang menetap atau bertempat tinggal di Indonesia
b. Orang pribadi yang berada lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan di Indonesia
c. Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
a. Orang pribadi yang tidak menetap di Indonesia atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan yang melakukan kegiatan bentuk usaha atau menjalankan usaha di Indonesia.
b. Orang pribadi yang tidak menetap di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan yang dapat mendapat atau menerima penghasilan dari Indonesia, tetapi tidak berasal dari melakukan kegiatan bentuk usaha atau menjalankan usaha tetap di Indonesia.
Apa saja yang perlu Diketahui dan Dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi?
- Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP adalah kode atau nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau mendapatkan pendapatan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) untuk mendapatkan NPWP.
- Menghitung Besar Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi perlu terlebih dulu menghitung pajak yang dikenakan kepada mereka. Namun, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penghitungan pajak atau penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Membayar Pajak
Setelah dihitung, Wajib Pajak Orang Pribadi harus membayar pajak sesuai dengan besaran pajak. Nantinya mereka diharuskan untuk lebih dulu membuat kode billing melalui website DJP Online atau lainnya dan melakukan pembayaran.
Pembayaran tidak hanya dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, namun juga dapat dilakukan melalui Mobile Banking, Bank, Kantor Pos, Mesin ATM di manapun.
- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan
Tak hanya menghitung, Wajib Pajak Orang Pribadi turut diharuskan untuk melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment.
Sistem self-assessment pajak mengacu pada pendekatan di mana para wajib pajak memiliki tanggung jawab utama untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak yang mereka owe (hutangkan) kepada otoritas pajak, tanpa atau dengan sedikit intervensi dari otoritas pajak. Ini adalah metode yang umum digunakan oleh banyak negara dalam mengumpulkan pajak dari individu dan bisnis.
Sistem self-assessment memberi tanggung jawab yang lebih besar kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Ini juga dapat memerlukan tingkat pemahaman yang baik tentang hukum perpajakan, karena kesalahan dalam menghitung atau melaporkan pajak dapat berdampak pada sanksi atau denda.
Oleh karena itu, banyak wajib pajak sering mendapatkan bantuan dari akuntan atau konsultan perpajakan untuk memastikan kepatuhan yang tepat terhadap peraturan pajak yang berlaku.
Anda dapat menghubungi Konsultan Pajak Jakarta untuk membantu anda mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak.
Konsultan pajak memberikan layanan konsultasi kepada individu, bisnis, atau entitas lainnya dalam hal perencanaan pajak, penghitungan pajak, pelaporan pajak, dan masalah perpajakan yang kompleks. Peran konsultan pajak sangat penting untuk membantu klien memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan cara yang paling efisien dan sesuai dengan hukum yang berlaku.*