Hidayatullah.com—Hari Sabtu, (29/06/2013), Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) menyelenggarakan international lecture Prof. Yasushi Suzuki.
Profesor dari Ritsumeikan Asia Pasific University ini memberikan kuliah umum di SEBI sebagai bagian rangkaian perjalanan ke Indonesia.
Menurut professor yang pernah tinggal di Indonesia pada tahun 1995-1996 ini, Jepang telah mengeluarkan kebijakan membolehkan skema sukuk untuk memperoleh modal investasi.
Dalam ceramahnya ia mengatakan, ekonomi Islam memiliki sistem yang baik untuk menjaga stabilitas ekonomi. Krisis yang terjadi di dunia ini lebih disebabkan karena tidak berjalannya etika ekonomi.
“Ekonomi Islam meletakkan etika ekonomi sebagai landasan melakukan aktivitas ekonomi melalui akad bagi hasil (profit and loss sharing) seperti mudharabah dan musyarakah,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang dominasi murabahah di Indonesia, ia mengatakan butuh proses untuk mencapai konsep ideal. Sebab saat ini, mindset banker masih belum bisa dilepaskan dari ekonomi konvensional.
Acara yang bekerjasama dengan Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FOSSEI) ini juga ikut disampaikan materi dan hasil riset oleh Dosen SEBI yaitu Izzuddin Edi Siswanto, Lc., MA tentang “Waqf Scheme for Insfrastructure Development (Sukuk Intifa’)” dan Adril Hakim, ST, MM. dengan materi “Commercial Activities Development Statistic of Islamic Finance”.
Hadir pula Suminto , Ph. D yang merupakan Deputy Director for Debt Strategy and Planning Kemenkeu RI. Suminto mengatakan, acara ini sangat menarik karena profesor asal Jepang itu tertarik dan menekuni studi keuangan Islam.
Hestyaningsih, dosen akuntansi Universitas Budi Luhur Jakarta, mengungkapkan kesannya dalam acara ini. Menurutnya, SEBI ikut berkomitmen mengembangkan ekonomi Islam dengan adanya acara ini.
Seperti diketahui, Jepang merupakan salah satu negara yang memiliki kesamaaan “semangat” dengan ekonomi Islam. Jepang adalah negara yang menganut ssstem perbankan dengan zero interest atau bunga nol persen. Bahkan, beberapa regulasi di Jepang telah mengakomodir keuangan Islam terkait sukuk (obligasi syariah) dan pajak. Sejak awal 2011 lalu, Jepang telah membebaskan pajak untuk pembelian obligasi syariah.
Di negara ini, sejumlah perusahaan dan broker telah melakukan transaksi dengan tata cara Islam. Misalnya, Nomura Holding menjual $100 miliar sukuk pada Malaysia, dan Sumitomo Corp yang membuat kesepakatan pendanaan syariah pada 2010 lalu.
Sementara itu, Prof. Suzuki menyelesaikan program Ph.D dalam bidang ekonomi di University of London memiliki keahlian dan minat di bidang perbankan, lembaga keuangan, politik ekonomi, institutional economics, dan filsafat ekonomi.
Belakangan, ia juga giat menekuni penelitian tentang isu ekonomi dan keuangan Islam. Di antara paper yang terkait dengan ekonomi Islam adalah “An Institutional Approach to Understanding the Incentive & Sanction Mechanism in the Mode of Islamic Financial Intermediation” dan “The Determinant of Credit Risk in Islamic Banks: A comparative analysis between Bangladesh and Malaysia”.*/kiriman Li Holilah