Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Pemerintah Imbau Jamaah Umrah Indonesia Patuhi Aturan Pemerintah Saudi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Mei 2018 20:39 8:39 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Mei 2018 20:39
Bagikan
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Indonesia mengimbau jamaah umrah mematuhi aturan yang Pemerintah Arab Saud menyusul keluarnya peringatan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi (Jazawat  Arab Saudi) yang akan menjatuhkan sanksi tegas bagi jamaah yang tidak segera meninggalkan negara itu sebelum masa berlaku visanya habis.

Dilansir dari harian Saudi Gazette yang terbit Kamis, 31 Mei 2018, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi atau Jazawat  Arab Saudi  akan mengenakan denda 50 ribu riyal (setara 158 juta rupiah)  dan 6 bulan penjara bagi jamaah umrah yang tidak segera meninggalkan Arab Saudi setelah masa berlaku visanya habis.

Oleh karena itu, Dirjen Imigrasi Arab Saudi meminta jamaah agar mematuhi jadwal perjalanan dan meninggalkan negara itu sebelum masa berlaku visanya habis.

Selain itu, jamaah umrah dilarang melakukan perjalanan di luar kawasan Makkah, Jeddah dan Madinah.

“Setiap usai pelaksanaan ibadah haji, kami selalu disibukkan dengan permasalahan sebagian warga kita yang nekat melakukan ibadah haji dengan visa umrah dan visa non-haji. Akibatnya, mereka stranded, tertahan kepulangannya,” tegas  Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Kamis (31/05/2018).

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Konjen menekankan agar masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah di tanah Suci mematuhi dan menghormati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Marilah kita beribadah sesuai  prosedur yang telah diatur pemerintah setempat,” tandas Konjen.

Seperti disebutkan di harian Saudi Gazette, Pemerintah Saudi telah mengeluarkan peringatan bagi warganya agar tidak mengangkut, mempekerjakan, memberikan tempat tinggal atau menyembunyikan warga asing pemegang visa umrah yang telah kadaluarsa.

Otoritas Jenderal Statistik atau General Authority for Statistics (GaStat) menyebutkan, tahun 2017 terdapat 19.079.306 orang jamaah yang menunaikan ibadah umrah.

Laporan statistik tersebut mengutip data dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang menyebutkan bahwa sebanyak 6.532.074 jamaah umrah berasal dari luar Arab Saudi.

Konsulat Jenderal RI Jeddah memperkirakan jamaah umrah, termasuk yang menggunakan visa ziarah, asal Indonesia pada tahun 2017 berjumlah 1 juta orang.

The GaStat Umrah Statistics Bulletin 2017 juga menyebutkan Ramadan merupakan musim puncak pelaksanaan umrah oleh jamaah  dari dalam Arab Saudi, yaitu 53,6% dari total jamaah umrah.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya pendidikan Kemenag Terbitkan Edaran Prosedur Izin Operasional Pondok Pesantren
Tulisan selanjutnya Denmark Berlakukan Larangan Penutup Wajah di Tempat Umum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?