Hidayatullah.com—Pemerintah Indonesia mengimbau jamaah umrah mematuhi aturan yang Pemerintah Arab Saud menyusul keluarnya peringatan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi (Jazawat Arab Saudi) yang akan menjatuhkan sanksi tegas bagi jamaah yang tidak segera meninggalkan negara itu sebelum masa berlaku visanya habis.
Dilansir dari harian Saudi Gazette yang terbit Kamis, 31 Mei 2018, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi atau Jazawat Arab Saudi akan mengenakan denda 50 ribu riyal (setara 158 juta rupiah) dan 6 bulan penjara bagi jamaah umrah yang tidak segera meninggalkan Arab Saudi setelah masa berlaku visanya habis.
Oleh karena itu, Dirjen Imigrasi Arab Saudi meminta jamaah agar mematuhi jadwal perjalanan dan meninggalkan negara itu sebelum masa berlaku visanya habis.
Selain itu, jamaah umrah dilarang melakukan perjalanan di luar kawasan Makkah, Jeddah dan Madinah.
“Setiap usai pelaksanaan ibadah haji, kami selalu disibukkan dengan permasalahan sebagian warga kita yang nekat melakukan ibadah haji dengan visa umrah dan visa non-haji. Akibatnya, mereka stranded, tertahan kepulangannya,” tegas Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Kamis (31/05/2018).
Konjen menekankan agar masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah di tanah Suci mematuhi dan menghormati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Marilah kita beribadah sesuai prosedur yang telah diatur pemerintah setempat,” tandas Konjen.
Seperti disebutkan di harian Saudi Gazette, Pemerintah Saudi telah mengeluarkan peringatan bagi warganya agar tidak mengangkut, mempekerjakan, memberikan tempat tinggal atau menyembunyikan warga asing pemegang visa umrah yang telah kadaluarsa.
Otoritas Jenderal Statistik atau General Authority for Statistics (GaStat) menyebutkan, tahun 2017 terdapat 19.079.306 orang jamaah yang menunaikan ibadah umrah.
Laporan statistik tersebut mengutip data dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang menyebutkan bahwa sebanyak 6.532.074 jamaah umrah berasal dari luar Arab Saudi.
Konsulat Jenderal RI Jeddah memperkirakan jamaah umrah, termasuk yang menggunakan visa ziarah, asal Indonesia pada tahun 2017 berjumlah 1 juta orang.
The GaStat Umrah Statistics Bulletin 2017 juga menyebutkan Ramadan merupakan musim puncak pelaksanaan umrah oleh jamaah dari dalam Arab Saudi, yaitu 53,6% dari total jamaah umrah.*