Hidayatullah.com– Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) merasa prihatin dengan tertundanya Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penggunaan jilbab di kalangan Polisi Wanita (Polwan).
Karena itu, KAMMI yang mempunyai jaringan di seluruh Indonesia menggakakkan “Gerakan Wakaf Jilbab Nasional untuk Polwan”. Gerakan ini diluncurkan saat aksi damai yang diikuti ratusan kader KAMMI dan masyarakat di Bundaran HI, Ahad (12/01/2014) kemarin.
“Gerakan ini lahir sebagai wujud keprihatinan KAMMI atas tertundanya peraturan jilbab untuk Polwan. KAMMI akan membuka posko secara nasional untuk wakaf jilbab ini,” papar Andriyana, Ketua Umum PP KAMMI, Ahad (12/01/2014) di Bunderan HI, Jakarta.
Menurut Andriyana, harusnya Kapolri segera mengeluarkan Perkap terkait aturan teknis jilbab di kalangan Polwan. Polri sebagai salah satu institusi negara jelas butuh aturan yang mengatur pemakaian jilbab untuk Polwan.
“Polwan jelas butuh aturan ini (tentang jilbab), karena jilbab ini akan menjadi pakaian dinas harian mereka,” jelas Andriana.
Sedangkan menurut Ketua PP KAMMI Bidang Perempuan, Irma Budiarti, aturan soal jilbab Polwan ini jelas penting. Apalagi UUD 1945 juga mendukung aturan ini.
“Pasal 28E dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 jelas mengatur kebebasan warga negara untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya,” ungkap Irma.
Irma menambahkan bahwa kebebasan berjilbab ini juga dilindungi oleh Deklarasi Universal HAM. Karena itu, lanjut dia, tidak ada alasan kuat untuk menunda peraturan jilbab di kalangan Polwan.
“KAMMI akan melakukan konsolidasi ummat untuk menggalang dukungan agar Kapolri segera mengeluarkan aturan jilbab ini. KAMMI juga akan membuka posko nasional wakaf jilbab ini di seluruh daerah dan nantinya jilbab yang terkumpul akan kami hadiahkan untuk Polwan di seluruh Indonesia,” pungkas Irma.
“Posko Wakaf Jilbab Nasional untuk Indonesia” ini beralamat di sekretariat PP KAMMI Jalan Penggalang Raya No 3 RT 7 RW 3, Palmeriam, Matraman Jakarta Timur. Sedangkan di daerah-daerah, posko akan terpusat di sekretariat-sekretariat KAMMI Daerah.*/Kiriman Irma Budiarti