Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Gerakan Masyarakat Peduli Halal Desak Pemerintah jamin Kehalalan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Maret 2014 14:49 2:49 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Maret 2014 14:49
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemberitaan Majalah TEMPO edisi 26 Februari–2 Maret 2014 tentang MUI dan Sertifikasi Halal dinilai mengandung data tidak valid dan ada indikasi maksud tidak baik.  Demikian dikemukakan Rachmat O Halawa, dalam “Silaturahim Gerakan Masyarakat Peduli Halal Indonesia” (Germaphi) di Bogor, Ahad, 16 Maret 2014.

Silaturahim diikuti puluhan aktivis halal dari LSM Halal Watch, Halal Corner, Chef Peduli Halal, My Halal Kitchen, Forum Masyarakat Peduli Halal (FORMALA), UKM Gemar Halal (UGH), Asosiasi Pecinta Produk Halal (APPPH), dan Komunitas Masyarakat Peduli Halal Indonesia (KOMPHI).

Turut hardir juga aktivis dari ICMI, Ummahatul Mukminin Indonesia (UMI), dan HPAI (Herba Penawar Alwahida Indonesia).
Rachmat Halawa, Ketua Halal Wacth, mengatakan, untuk mewujudkan manajemen LPPOM MUI yang clean & good, maka harus dipisahkan lembaga sertifikasi, lembaga konsultasi, dan lembaga edukasi.

‘’Kalau ketiga fungsi itu disatukan dalam sebuah lembaga, maka dapat menimbulkan conflict of interest,’’ tandas Rachmat.
Germaphi juga mengusulkan, lembaga sertifikasi harus dipisah dengan Komisi Fatwa. Fatwa halal tetap menjadi domain Komisi Fatwa MUI, namun lembaga sertifikasinya harus terpisah.

Namun Germaphi menolak jika pemerintah dalam hal ini Departemen Agama, memposisikan diri jadi operator atau lembaga sertifikasi halal seperti halnya LPPOM.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

‘’Pemerintah wajib menjamin kehalalan produk umat Muslim, dan Departemen Agama fungsinya sebagai regulator,’’ simpul Germaphi.

Menurut para aktivis Germaphi, lembaga sertifikasi halal sebaiknya jangan hanya satu, tapi juga tidak boleh banyak-banyak. Karena itu, keberadaannya perlu diatur oleh sebuah Badan Akreditasi Lembaga Pensertifikasi Halal. Demikian juga lembaga Consulting dan Education-nya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) MUI Lukmanul Hakim, memaparkan, penunjukan MUI sebagai pelaksana sertifikasi halal sejak tahun 1988, karena Pemerintah menyadari bahwa kewenangan syar’iyah dalam sertifikasi halal ada pada lembaga keulamaan di Indonesia yaitu MUI. Untuk itu, pada 1989 MUI membentuk LPPOM yang memahami aspek sains dan keilmuan.

“Jadi, LPPOM adalah bagian integral dari MUI. Tidak bisa dipisahkan. Sertifikasi halal adalah merupakan wilayah syar’iyah yang harus menjadi kewenangan MUI sebagai lembaga keulamaan. MUI selama 25 tahun, sejak 1989, telah melakukan sertifikasi halal yang meliputi menetapkan standar halal, memeriksa produk, menetapkan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal,’’ tutur Lukman.
Ia menambahkan, kedudukan MUI sebagai pelaksana sertifikasi halal dipandang mampu mencegah adanya perpecahan dan perbedaan (khilafiyah) terhadap fatwa produk halal.

‘’Sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh MUI selama ini, juga dipandang telah mampu menenangkan dan menenteramkan hati umat Islam dalam mengkonsumsi produk halal, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari menjalankan ibadah,’’ kata Lukman.

RUU JPH

Dalam acara tersebut, Lukman juga mengatakan, masih terbuka luas sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH).

Menurut Lukman, kewenangan pemerintah dalam RUU JPH meliputi delapan urusan, yaitu: (1) regristasi sertifikat halal; (2) pencantuman logo/tanda halal (labelisasi) pada kemasan produk halal; (3) pengawasan produk yang beredar dan produsen produk halal; (4) melakukan sosialisasi, komunikasi dan penyadaran (KIE=komunikasi, informasi dan edukasi) kepada masyarakat dan pelaku usaha;

Selain itu juga: (5) melakukan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha terhadap penyelenggaraan produk halal; (6) pengawasan/ penyediaan sarana dan prasarana fisik yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan produk halal; (7) penindakan (law enforcement) terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan jaminan produk; dan (8) urusan teknis lain yang belum diatur dalam proses penjaminan produk halal.

Menurut Elvina Rahayu, auditor halal senior, tugas pemerintah mestinya bukan mengurusi sertifikasi halal, tetapi mengelola dan membangun sistem Jaminan Produk Halal Nasional.

‘’Sertifikat halal adalah produk  sistem voluntary (sukarela) tetapi jaminan halal bagi konsumen muslim adalah mandatory (wajib). Kewajiban inilah yang menjadi tanggungjawab pemerintah,’’ jelas Lead Auditor Keamanan Pangan LT IPB ini.

Vina melanjutkan, sistem Jaminan Produk Halal Nasional ini seharusnya juga terintegrasi dalam sistem INSW (Indonesia National Single Window) yang merupakan Peraturan Menteri Pertanian No.18/Permentan/OT.140/3/2011. Ini, kata Vina, untuk membentengi rakyat Muslim dari serbuan produk impor.

Dijelaskan Vina, pemerintah sebagai regulator halal di Indonesia, harus mempersiapkan perangkat untuk menjamin kehalalan bahan atau ingredient yang masuk dan beredar di Indonesia.  Data atau informasi tentang asal usul bahan menjadi salah satu persyaratan dalam aktifitas sertifikasi demi kevalidan nilai sebuah sertifikat  yang dikeluarkan.

Menurut pengalaman Vina, selama ini lembaga sertifikasi halal menemui kendala itu jika melakukan audit ke industri kecil yang sangat terbatas akses pemenuhan data.

Yang menarik, meski tulisan Tempo dianggap ada maksud tidak baik, namum LPPOM MUI tetap menjadikannya momentum melakukan muhasabah.*/Kiriman Nurbowo (Jakarta)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:makanan halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kampanye Pemilu 2014 Dimulai, Jagalah Akhlaqul Karimah
Tulisan selanjutnya Allah Kirim Hujan Batu pada Kaum Nabi Luth

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?