Hidayatullah.com– Menjelang Hari Raya Idul Adha 1436 H atau Idul Kurban, Majelis Mudzakaroh Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah (YPPH) Balikpapan menggelar penataran pengelolaan daging kurban.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat yayasan, Gunung Tembak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (22/09/2015). Diikuti oleh 20 orang yang tergabung dalam kepanitiaan kurban serta perwakilan dewan pembina YPPH.
Yang bertindak sebagai pemateri yaitu Ustadz Ahmad Rifai dan Ustadz Kusnadi. Keduanya merupakan anggota Majelis Mudzakaroh.
Menurut Kusnadi, latar belakang lahirnya agenda ini untuk memberi pemahaman kepada panitia terkait persoalan-persoalan penyaluran dan pemanfaatan daging kurban secara syar’i.
Misalnya, apakah panitia berhak mendapat upah dari daging kurban? Apakah pengurban (yang berkurban) berhak mendapat lebih banyak daging dari yang ditentukan? Serta pertanyaan yang semisal dengan itu.
Sementara Rifai menekankan kepada panitia bahwa pada prinsipnya, berkurban itu ditujukan untuk orang lain yang berhak menerimanya.
“Sehingga panitia tidak boleh berlama-lama menahan daging kurban yang seharusnya diberikan,” ujarnya.
Kedua dosen itu juga mengimbau panitia untuk tidak memakai hitungan matematis dalam pembagian daging yang menjadi hak pengurban.
“Istilah sepertiga itu tidak mutlak harus utuh hitungannya seperti itu. Sehingga kalau ada lebihnya atau sebaliknya, maka tidak mengapa,” ujarnya.
Disampaikan, perlu juga diberikan pemahaman kepada pengurban, untuk tidak menuntut lebih dari jatah yang telah disyariatkan kepadanya.
“Sebab selain dari itu, dagingnya akan diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan,” tambahnya.
Hukum Jual Daging Kurban
Terkait penyaluran beberapa bagian tubuh daging kurban, Majelis Mudzakaroh YPPH Balikpapan telah menetapkan beberapa poin penting yang selama ini menjadi permasalahan panitia.
Yaitu, tidak diperbolehkan bagi pengurban untuk menjual kembali daging kurbannya.
Sedangkan bagian tubuh hewan kurban, seperti kepala, kulit, dan yang lain, maka itu menjadi hak dari orang lain yang lebih membutuhkan, termasuk di dalamnya panitia kurban. Sedangkan penerima daging (bukan pengurban. Red) boleh saja menjual daging kurban.
Sementara itu, Ketua Panitia Kurban YPPH Balikpapan, H Sugiono sangat mengapresiasi kegiatan ini.
“Terima kasih kepada Majelis Mudzakaroh yang telah mengadakan kegiatan ini. Kami sangat mengharapkan bimbingan cara berkurban yang syar’i dari para ustadz (anggota Majelis Mudzakaroh), ” ujar Sugiono.
“Seingat saya, selama berada di pesantren ini, baru kali ini ada kegiatan seperti ini,” celetuk salah seorang anggota Dewan Pembina Pesantren, Ustadz Syamsu Rijal Palu.
“Semoga saja kedepannya, kegiatan ini menjadi agenda rutin menyambut Idul Adha,” harapnya.
Untuk diketahui, setiap tahun YPPH Balikpapan rutin menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban. Hasil dari daging kurban diberikan kepada santri, warga pondok, dan masyarakat sekitar.
Agar lebih profesional dalam pengelolaan segala aktifitas kurban, pesantren membentuk panitia resmi yang disahkan dalam surat keputusan.*/ Kiriman M. Rizky Kurnia Sah, Hidayatullah Balikpapan