Hidayatullah.com– Guru Besar dari Universitas al-Azhar Kairo, Mesir, Syeikh Ahmed Abdul Mu’thi Ramadhan al-Musayyir (Syeikh Ahmed al-Mishri) menyampaikan, salah satu hikmah disyariatkannya zakat adalah mensejahteraan masyarakat dan mengatasi kesenjangan sosial.
Syeikh Ahmed al-Mishri mengatakan pula bahwa zakat menghilangkan tindak kriminal seperti mencuri, membunuh, dzalim kepada orang lain, merampas hak milik manusia lainnya. Semuanya akan lenyap dengan zakat.
“Zakat itu menjadikan masyarakat sejahtera dan mengatasi kesenjangan sosial. Tidak ada pencurian, pembunuhan, dan perilaku dzalim lainnya,” jelas Syeikh Ahmed dengan sejumlah dalil yang kemudian diterjemahkan.
Hal itu disampaikan Syeikh pada acara Rapat Kerja Wilayah BMH Perwakilan Kepulauan Riau di Kecamatan Sagulung, Kota Batam yang digelar selama dua hari, Rabu-Kamis (20-21/11/2019), dengan tema “Penguatan Platform LAZ yang Inovatif, Efektif, dan Efisien”.
Baca: Guru Besar Al-Azhar Kairo Sampaikan Hikmah Zakat di Kepri
Syeikh Ahmed al-Mishri pun mengatakan, zakat juga menjadikan harta pemiliknya berkah dan senantiasa bertambah.
Begitupula dengan infak atau shadaqah. Syeikh mengatakan, berinfak tanpa batas waktu dan jumlah nilai. Berapa pun dapat kita infakkan dan kapanpun waktunya.
Bahkan, lanjutnya, orang yang telah meninggal duniapun, hendak berinfak kalau sekiranya ia dihidupkan kembali.* (Azhari)