Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Menafsirkan Pancasila Dinilai Tak Bisa Lepas dari Piagam Jakarta

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Juni 2020 09:07 9:07 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Juni 2020 09:05
Bagikan
Kajian bertema Pancasila dan Piagam Jakarta yang diisi sejarawan Dr Tiar Anwar Bachtiar, digelar oleh Jawharuna Institute.
Bagikan

Hidayatullah.com– Jawharuna Institute menyelenggarakan kajian dengan tema Pancasila dan Piagam Jakarta yang diisi oleh Dr. Tiar Anwar Bachtiar, sejarawan yang fokus menekuni sejarah pemikiran, terutama pemikiran ulama-intelektual di Indonesia.

Kajian ini adalah kajian kedua Jawharuna Institute ketika memulai kiprahnya sebagai lembaga kajian dan pemikiran Islam. Kajian kedua Diskusi Daring ini terbilang spesial, karena menyambut 75 tahun lahirnya Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Menurut Kang Tiar, begitu pria asal Ciamis Jawa Barat biasa dipanggil, Ahad (21/06/2020) itu, Pancasila pada dasarnya digali dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan dan disepakati bersama. Kang Tiar kemudian membedah secara diakronis ciri khas sejarawan-lahirnya Pancasila.

Pembentukan BPUPK pada 29 April 1945 menjadi titik awal pembahasan dimulai. Badan ini terdiri dari 69 orang yang mewakili golongan Islam, birokrat, kerajaan, pangreh praja (residen, bupati) dan peranakan (Arab, China, dan Belanda).

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Sidang tahap kesatu dimulai pada 28 Mei sampai 1 Juni 1945 membahas: Dasar Negara; Sistem Ekonomi; Sistem Pemerintahan; dan Sistem Hukum. Seluruh pembahasan dilakukan secara simultan sejak 29 Mei.

Beberapa tokoh yang memberikan pandangan mengenai dasar negara yaitu Mohammad Yamin, Wiranatakusumah, Soerio, Soesanto Tirtoprodjo, Dasaad, H. Agus Salim, Abdoelrachim Pratalykrama, Abdul Kadir, K.H. Sanoesi, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo, dan Mohammad Hatta. Hingga selesainya sidang pada 1 Juni, masalah dasar negara ini belum juga selesai hingga dibentuklah tim khusus.

Tim ini mula-mula terdiri dari delapan orang, lalu diubah menjadi sembilan orang. Tim ini diketuai oleh Soekarno. Tim inilah yang berhasil menyusun draf dasar negara pada 22 Juni 1945. Draf ini kemudian disebut oleh Mohammad Yamin sebagai “Piagam Jakarta” dan oleh Soekiman Wirjosandjojo disebut Gentlemen’s Agreement.

Dasar negara yang disepakati dalam piagam tersebut ialah: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Meski telah disepakati, pada sidang tahap kedua yang dilaksanakan 10 Juli 1945 terjadi pro kontra terutama pada kalimat dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dari kalangan Nasionalis dan Kristen.

Persoalan mengenai dasar negara ini terus dibawa ke hingga ke sidang perdana PPKI pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi. Dalam persidangan itu, kalimat hasil kesepakatan dalam Piagam Jakarta diubah, dihilangkan tujuh kata hingga menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Meski begitu, posisi Piagam Jakarta pasca sidang PPKI secara makna tidak berubah.

Bung Hatta sendiri menulis dalam biografinya bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap meski dengan menghilangkan tujuh kata menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara Ki Bagus Hadikoesoemo waktu itu mau menerima perubahan tujuh kata tersebut karena Hatta meyakinkan bahwa makna Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tauhid.

Dengan begitu, simpul Dr. Tiar, tidak bisa kita menafsirkan Pancasila dengan melepas proses sejarahnya. Kita pun tidak bisa menafsirkan Pancasilanya dengan satu tafsiran hanya dari seorang tokoh, misalnya menurut Bung Karno saja.

Sebab, saat itu Pancasila belum utuh. Sejarah panjang Pancasila hingga melahirkan Gentlemen’s Agreement dari semua kalangan memberi pesan kepada kita: Pancasila tidak patut diklaim oleh satu pihak dan dimonopoli tafsirnya.* Kiriman Fakhri Nurzaman

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jakarta CharterJawharuna Institutepancasilapiagam JakartasejarahSoekarnoTiar Anwar Bachtiar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Kiribati yang Pro-Beijing Terpilih Kembali
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Umumkan Protokol Covid-19 untuk Jamaah Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?