Hidayatullah.com—Muzakarah Ulama dan Silaturrahmi Alumni Dayah Darussalam Al-Waliyyah Labuhan Haji Aceh Selatan mengeluarkan rekomendasi mendesak dikeluarkannya Pergub larangan faham Salafi. Kegiatan alumni yang tergabung dalam Rabithah Alumni Dayah Darussalam (RADAD) mengadakan yang dipusatkan di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, mulai hari Selasa – Kamis (22 – 24 November 2022).
“Diharapkan kepada Pj Gubernur Aceh untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan faham Salafi Wahabi yang di wilayah Aceh, khususnya sesuai amanah qanun Aceh tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam,” demikian salah satu hasil rekomendasi pertemuan.
Kegiatan ini diikuti oleh 120 alumni dari berbagai kabupaten/kota di Aceh. Selain muzakarah, dan silaturahmi, dalam acara ini juga dilakukan pengukuhan pengurus RADAD dan rapat koordinasi serta pembentukan pengurus cabang.
Muzakarah menghadirkan pemateri dari internal RADAD dan juga dari luar mengangkat tema, “Peran Ulama dalam Meneguhkan Nilai Keislaman, Kebangsaan, dan Kemanusiaan di Aceh dalam Bingkai Ahlussunnah Waljama’ah.”
Muzakarah juga mendesak pemerintah Aceh mengeluarkan peraturan gubernur tentang penguatan syariat Islam sesuai amanah qanun Aceh tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam. Rekomendasi juga mendesak pemerintah Aceh menerapkan dana 30 persen dari APBA untuk pembangunan dayah Aceh.
Para pemateri yang ikut muzakarah ini sebagai berikut; Tgk H Mursalin Basyah, Lc., MA, Drs. Waled H Harmen Nuriqmar, Tgk H Banta Ali, Lc., MA, Tgk H Masrul Aidi, Abu H Muhammad Dahlan dan Abi Mukhlis Budiman. Adapun moderator Tgk Mustafa Husen Woyla, S.Pd.I, Tgk H Umar Rafsanjani, Lc., MA dan Tgk Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA.*/ Tgk Mustafa Husen Woyla (Aceh)