Hidayatullah.com–Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengharapkan di tahun-tahun yang akan datang kuota haji untuk calon jamaah haji Indonesia bisa ditambah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Hal ini disampaikan saat acara Buka Puasa Bersama di kediamannya, Jalan Ampera 1 No 10 Jakarta Selatan.
“Semoga di tahun-tahun yang akan datang ditambah,” kata Wamenag, dalam laman Kemenag, Rabu (31/07/2013).
Wamenag menjelaskan, pengurangan jamaah dilakukan karena pihak Pemerintah Arab Saudi sedang memperluas kawasan pelaksanaan ibadah Haji. Dengan perluasan itu, diharapkan Masjidil Haram akan dapat menampung jamaah tawaf lebih dari seratus ribu per jam dari sebelumnya yang hanya sekitar empat puluh dua ribu jamaah per jam. Akibat proses perluasan itu, sekarang kapasitas tampung Masjidil Haram terbatas dan karenanya ada kebijakan pengurangan kuota.
Sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah melakukan perluasan tempat sa’i (mas’a). Saat itu sempat terjadi pro-kontra hukum beribadah di tempat perluasan. Namun, MUI telah memberi fatwa, bahwa yang dilakukan pemerintah Arab Saudi diperbolehkan dan ibadah haji yang dilakukan di tempat itu adalah sah.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu yang dalam kesempatan tersebut mendampingi Wamenag, menjelaskan bahwa persiapan Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tinggal menyelesaikan renegosiasi kontrak di Makkah.
“Tim Kemenag yang berada di Arab, sekarang tinggal menyelesaikan beberapa renegosiasi kontrak di Makkah. Sedangkan di tempat lain seperti di Jeddah, Madinah, dan lainnya telah siap. Katering dan transportasi juga sudah beres” terang Anggito.
Anggito juga menambahkan bahwa Kementerian Agama telah menandatangani kerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji calon jamaah haji Indonesia di bank syariah. “LPS menjamin rekening jamaah di bank syariah aman, laiknya di bank-bank konvensional,” tegas Anggito
Bahkan, sambung Anggito, mulai tahun depan, setiap calon jamaah yang hendak mendaftar haji, akan mendapatkan surat perjanjian “Akad Wakalah”. Akad ini merupakan perjanjian antara jamaah yang mewakilkan dana hajinya kepada Menteri Agama, agar dana tersebut dikelola dengan baik, transparan, dan profesional, untuk selanjutnya digunakan untuk kemanfaatan jamaah sendiri.
“Jadi, dana dari nasabah aman, dan calon jamaah tidak perlu ragu,” tambah Anggito.
Hadir dalam acara buka puasa bersama tersebut beberapa pejabat eselon 1, 2 dan 3 Kementerian Agama, serta beberapa direktur BUMN dan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia.*