Hidayatullah.com–Pemerintah dan DPR menyepakati biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2014/1435 H sebesar Rp33.799.500 per orang, atau setara dengan 3.219 dolar Amerika Serikat.
“Komisi VIII DPR dan Menteri Agama telah menyetujui hasil pembahasan BPIH 2014, bahwa BPIH 2014 itu turun sebesar 308 dolar AS dari 2013,” kata Ketua Komisi VIII DPR, Ida Fauziyah, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Komisi VIII menjadi tuan rumah dalam rapat kerja dengan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi patokan penting, dengan asumsi APBN 2014 sebesar Rp10.500 per dolar Amerika Serikat.
“Maka dalam rupiah, besaran biaya langsung BPIH 2014 adalah Rp33.799.500 atau turun sebesar Rp59.700 dibanding 2013, yakni Rp33.859.200, dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp9.600 per dolar AS,” kata Fauziyah, seperti dikutip Antara.
Dana BPIH sebesar Rp 33.799.500 untuk tiket dan pajak pelayanan bandara, pemondokan selama di Mekkah, serta biaya hidup.
“Sedangkan pembayaran BPIH disesuaikan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat pelunasan,” kata dia.*