Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Haji Gunakan Visa Kunjungan Bisnis, 10 WNI Tertahan di Jeddah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 November 2016 12:36 12:36 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 November 2016 12:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil membantu pengurusan exit permit bagi 10 WNI overstayer haji yang sempat tertahan  50 hari lamanya di Jeddah Arab Saudi.

10 WNI ini terpaksa mengurung diri di sebuah penginapan dekat Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, Arab Saudi, agar tidak tertangkap pihak keamanan Arab Saudi.

Mereka sempat tertahan usai melaksanakan ibadah haji karena masa berlaku visanya telah lewat alias overstay.

“Saya nggak tau Pak, visanya udah habis. Saya taunya pas di Bandara waktu mau lewat Imigrasi. Barang-barang udah terlanjur masuk ke pesawat,” tutur Patoni asal Pemalang Jawa Tengah ke Petugas KJRI Jeddah yang mengurus dokumen exit permitnya.

Karena  kepastian kepulangan mereka yang tidak jelas, salah seorang dari mereka akhirnya berinisiatif menghubungi KJRI Jeddah dan melaporkan permasalahan yang tengah mereka hadapi.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

KJRI Jeddah segera turut tangan memberikan pendampingan terkait pengurusan exit permitnya di Pusat Karantina Imigrasi (Tarhil) Shumaisy, Mekkah. Mereka juga harus membayar denda sebesar 15 ribu riyal Saudi atau setara dengan 52 juta rupiah karena  overstay dan penyalahgunaan visa.

8 dari 10 WNI tersebut telah meninggalkan Arab Saudi Senin kemarin (14/11) dengan Maskapai Etihad dan diperkirakan tiba di Bandara Internasional Soetta Tangerang Banten hari ini (15/11) pada pukul 22:30 WIB  dengan nomor penerbangan  EY 472 via Abu Dhabi.

Sementara 2 lainnya sepasang suami-istri atas nama Musakhi Mulus Dari dan Tasriah Sali Lintis asal Pemalang  akan pulang malam ini menumpang Pesawa Garuda GA981 yang berangkat dari Jeddah Arab Saudi pada pukul 19:50 WAS dan diperkirakan di Tiba di Bandara Internasional Soetta hari Rabu (16/11/2016) pada pukul 9:30 WIB.

Saat ditanya petugas KJRI Jeddah dari mana memperoleh uang 15 ribu riyal untuk membayar denda, Tasriah mengaku harus menjual barang-barang berharga miliknya di kampung halaman.

“Dari mana lagi saya dapet uang sebanyak itu, Pak. Saya suruh anak saya jual semua perhiasan yang ada. Uang saya udah habis buat ongkos naik haji 175 juta. Belum lagi biaya lainnya,” ujar Tasriah pasrah.

Sesuai data yang tertera pada dokumen perjalanan, 10 WNI ini diberangkatkan oleh agen wisata RIFA Tour yang berkantor di Tebet Barat, Jakarta Selatan. Mereka tiba di Jeddah Arab Saudi pada tanggal 16 Agustus.

Terkait hal ini, Dicky Yunus, Pelaksana Fungsi Konsuler-1, mengimbau masyarakat di Tanah Air agar berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah haji melalui jalur atau ketentuan telah ditetapkan oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi.

“Jemaah calon haji harus memastikan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci untuk berhaji harus dengan   visa haji, bukan visa lainnya. Tanyakan kepada agen travel yang akan mengurus keberangkatannya, apa visanya. Kalau perlu membuat perjanjian tertulis resmi agar terhindar dari tindak penipuan, supaya bisa menuntut di kemudian bila merasa dirugikan,” pesan Dicky yang juga bertidak selaku Koordinator Perlindungan Warga/KPW KJRI Jeddah.

Sementara itu,  Fadhly Ahmad, Pelaksana Fungsi Konsuler-3, menyebutkan sejauh ini KJRI Jeddah telah berhasil mendampingi pengurusan exit permit sebanyak 52 overstayer haji pada tahun 2016 ini, dua diantaranya berprofesi sebagai wartawan dari dua stasiun TV.

“Masih ada 3 lagi kasus yang sama yang sedang kami tangani. Mereka berasal dari Pekalongan,” ujar Fadhly Ahmad.*/AFC

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudiexit permithajiKJRIKonsulat Jenderal Republik IndonesiaoverstayerVisa Kunjungan Bisnis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Antara Tertawa dan Menangis (2)
Tulisan selanjutnya Tuhan Institusional vs Tuhan Religi di Amerika

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?