Hidayatullah.com– Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan 31 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk priode April 2018 hingga Maret 2021.
BPS-BPIH yang ditetapkan sesuai dengan kompetensi dan fungsi BPS BPIH dalam pengelolaan Keuangan Haji.
“BPS-BPIH akan difungsikan tidak hanya penerimaan setoran awal, pembatalan dan setoran lunas jamaah haji, tetapi juga untuk penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi,” tutur Kepala Badan Pelaksana BPS-BPIH, Anggito Abimanyu, kepada wartawan usai BPKH penetapan tersebut di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/02/2018).
Baca: Saudi Terapkan PPn 5 %, Ini Sikap Kemenag soal Biaya Haji-Umrah
Anggito menambahkan, BPS-BPIH yang ditetapkan berjumlah 31 BUS/UUS, terdiri dari 23 BPS-BPIH Penerimaan, 3 BPS-BPIH Operasional, 7 BPS-BPIH Likuiditas, 27 BPS-BPIH Penempatan, 6 BPS-BPIH Nilai Manfaat, dan 11 BPS-BPIH Mitra Investasi.
Hal itu ditetapkan sesuai dengan UU 34 Tahun 2014, PP No 05 Tahun 2018, dan peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2018.
“Seluruh bank harus sesuai dengan persyaratan sebagai BPS-BPIH (yaitu) adalah memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi dan virtual account, pengembangan produk, permodalan, jumlah jamaah, dan kemampuan cash management,” jelasnya.
Baca: Tolak ‘Internasionalisasi’ Haji, Ketua MUI: Pelayanan Saudi Semakin Baik
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Anggito menjelaskan, dengan penetapan BPS-BPIH dan layanan syariah bagi jamaah haji, diharapkan mampu melayani tambahan lebih dari 550 ribu jamaah baru setiap tahun, pendistribusian virtual account kepada 3,9 juta jamaah tunggu, meningkatkan imbal hasil penempatan dan investasi, serta dukungan bagi penyelenggara haji.* Zulkarnain