Hidayatullah.com– Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merilis kebijakan baru yang melarang penggunaan istilah ‘wisata religi’ (siyaahah ad-diiniyyah) untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Endang Jumali, Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah, Arab Saudi, Ahad (10/03/2019), mengatakan, informasi tentang kebijakan baru ini diketahui pihaknya berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia.
Istilah itu, lanjutnya, sekarang sudah dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi.
Endang mengatakan, surat tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.
“Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,” jelasnya kutip INI-Network.
Diketahui selama ini, istilah “wisata religi” sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Biasanya, istilah tersebut dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam perjalanan dakwah Islam. Terkadang, wisata ini diadakan di wilayah Saudi, bahkan sampai ke negara-negara Timur Tengah lainnya yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.*