Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Komisi VIII: Sesuai UU, Penyelenggara Umrah Harus PPIU

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Juli 2019 14:52 2:52 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Juli 2019 14:52
Bagikan
Umrah arab Saudi
[Ilustrasi] Jamaah calon umrah di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, sebelum terbang ke Tanah Suci di Arab Saudi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, dua unicorn yang akan dilibatkan pemerintah terkait penyelenggaraan umrah kedudukannya tidak jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) dan sangat berpotensi melanggar UU tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana akan meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dilibatkannya dua perusahaan digital asal Indonesia, yaitu Traveloka dan Tokopedia, sebagai penyedia travel umrah.

“Jika itu yang terjadi, maka akan melanggar undang-undang karena biro perjalanan harus mendapat izin dari Kemenag (Kementerian Agama), dan juga bisa melanggar undang-undang persaingan usaha, karena tanpa ada dasarnya hanya melibatkan dua perusahan itu,” ungkap Sodik saat menerima audiensi dari Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) dan Forum Komunikasi Silaturahmi Penyelenggaraan Travel Umrah Haji di Ruang Rapat Komisi VIII Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/07/2019) dirilis Parlementaria.

Kepada Komisi VIII DPR RI, kedua asosiasi tersebut menyampaikan keberatan atas rencana pemerintah melibatkan dua unicorn itu terkait penyelenggaraan umrah.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyayangkan tidak adanya bentuk audiensi dari pihak Kementerian Agama terkait kerja sama dengan kedua perusahaan tersebut.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

“Menag tidak memberikan comment atau langkah akomodasi kepada para PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Yang lebih kami sesalkan lagi, pendapat Menag yang mengatakan bahwa umrah jangan dimonopoli oleh PPIU. Padahal PPIU sudah dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menekankan komitmen parlemen sudah jelas dengan mencantumkan di UU PIHU bahwa penyelenggaraan umrah harus dilakukan oleh PPIU, institusi yang terdaftar di Kemenag.

“Secara tegas kami memiliki komitmen yang kuat agar penyelenggaraan ibadah umrah itu dilakukan oleh PPIU, termasuk travel-travel yang dikelola oleh kedua asosiasi dalam audiensi hari ini,” ungkapnya.

Akan tetapi, Ace mengingatkan bahwa perkembangan ekonomi digital sudah menjadi bagian dari perkembangan perekonomian dunia.

“Kita tidak bisa menutup mata, kita tahu bahwa unicorn itu bagian dari sebuah ekosistem ekonomi digital. Dan mereka ini bukan PPIU, tetapi hanya menjadi penyedia platform, yang memudahkan hubungan antara konsumen dengan penyedia layanan,” sebutnya.

Menindaklanjuti hal ini, Komisi VIII DPR RI akan mengundang Menkominfo dan Menteri Agama setelah masa reses.

“Perlu dipertimbangkan mekanisme yang lebih komprehensif supaya tidak terjadi miskomunikasi antara kita dan pihak Kominfo, ini kan baru MoU dan masih perlu ada regulasi teknis di bawahnya. Kami berkomitmen bahwa tidak mungkin kami melanggar undang-undang yang kami buat sendiri,” sebut legislator dapil Banten I ini.

Sebelumnya, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyebut, kementeriannya sedang memikirkan skema bisnis ‘Umrah Digital’ agar tak menimbulkan gesekan dengan PPIU yang sudah ada.

Menurut Menag Lukman, umrah digital tak bisa dihindari karena kemajuan teknologi. Dimana katanya hal itu bagian dari revolusi teknologi informasi dan komunikasi.

“Dulu kita tidak pernah membayangkan mau beli bakso bisa lewat handphone, dulu enggak pernah terbayangkan, sekarang mau beli apa saja, kemana saja bisa pakai taxi, transportasi online,” sebutnya di Jakarta Pusat, Rabu (17/07/2019) kutip INI-Net.

Begitu pula menurutnya dengan umrah dan haji. Katanya jamaah akan dimudahkan dengan masuknya startup dalam pelaksanaan umrah maupun haji. Misalnya, sebut dia, jamaah cukup mendaftarkan persyaratan, identitas, alamat sampai transfer bank semuanya sudah di aplikasi.

“Ke depan akan seperti itu, seperti Traveloka,” sebutnya.

Lukman sekali lagi menyebut bahwa era digital tak bisa dielakkan dalam bisnis penyelenggaraan perjalanan umrah maupun haji. Walau begitu, Lukman juga tak menampik jika ada kekhawatiran PPIU tersaingi.

Menurutnya saat kementeriannya sendang mempersiapkan tidak hanya regulasinya, tapi juga proses bisnisnya, model bisnisnya, termasuk ekosistemnya.

Intinya masyarakat di dalamnya dapat kemudahan dalam perkembangan dunia digital terkait umrah,” sebutnya.

Menurut Menag, saat ini bukan lagi eranya penyelenggaraan umrah hanya bisa dilakukan PPIU.

“Karena kita sekarang tidak bisa lagi membuat regulasi yang sifatnya monopoli. Mendaftar umrah hanya di biro travel saja, sementara online tidak bisa. Eranya sudah tidak mungkin lagi,” sebutnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Lukman Hakim SaifuddinMenagPPIUSodik Mudjahidtravel umrahumrahumrah digitalunicorn
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 85.958 Jamaah Haji Tiba di Madinah
Tulisan selanjutnya Wiranto Bantah Habib Rizieq Ditangkal kembali ke Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?