Hidayatullah.com– Pada musim haji tahun 1440H/2019M ini, Indonesia kebagian kuota haji total sebanyak 231.000 jamaah untuk haji reguler dan haji khusus. Hingga Jumat (26/07/2019) ini, sudah lebih dari separuh jamaah calon haji Indonesia yang berada di Tanah Suci.
Teranyar, sebanyak 5.888 jamaah haji khusus telah tiba di Arab Saudi. Mereka berasal dari 93 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji khusus mencapai 17 ribu dari 231 ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Haji khusus tersebut tiba melalui Bandara Prince Mohammed bin Abdul Aziz, Madinah dan Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
“Jadi yang sudah tiba sampai sekarang 5.888 jamaah dari 93 PIHK,” jelas Kepala Bidang Kabid Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Abdul Muhyi, di Jeddah, Kamis (25/07/2019) lansir Media Center Haji Kementerian Agama, Jumat (26/07/2019) pagi.
Sebelumnya, sebanyak 134.294 jamaah haji Indonesia telah berada di Arab Saudi. Sedangkan jumlah petugas yang mendampingi sebanyak 1.660 orang.
Adapun jumlah jamaah yang meninggal dunia sudah sebanyak 18 orang, termasuk yang terakhir, calon haji yang baru wafat adalah Rahmat Novan Nasution dari Embarkasi Medan (MES 6).
Tercatat, lebih dari 160 kloter jamaah haji sudah menyelesaikan Miqat di Bir Ali, Madinah. Mereka menuju ke Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah umrah dan haji.
Demi melancarkan proses miqat di Bir Ali, Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sudah mengatur strategi. Yaitu, dengan menyiapkan petugas mulai dari penyambutan kedatangan, menunjukkan jalan ke hamam-lokasi jamaah membersihkan diri- serta saat masuk ke Masjid. Hingga akhirnya jamaah kembali lagi ke bus.
Baca: Indonesia Lobi Saudi Agar 4 Kloter Jamaah Haji Bisa Mendarat di Jeddah
Jamaah Haji Khusus
Berdasarkan namanya, jamaah haji khusus memiliki perlakuan berbeda dari reguler. Mulai dari biaya, layanan akomodasi, katering hingga masa tinggal di Tanah Suci.
Salah seorang jamaah haji khusus, Samsul Irfandi, mengaku menunggu hingga 5 tahun untuk bisa pergi ke Tanah Suci melalui jalur haji khusus.
Umur menjadi pertimbangan dia mendaftar dalam kuota haji khusus. “Umur saya sudah 59 karena itu pilih haji khusus dan juga pembimbing ibadahanya baik,” ujarnya.
Ketika mendaftar, ia menyetorkan uang muka pembayaran sebesar USD 4.000. Lalu, di masa tunggu, Samsul melunasi secara penuh biaya haji khusus itu.
Dia pun akhirnya mendapat panggilan berhaji pada bulan Maret 2019. Selain akomodasi dan tiket pesawat, berbagai perlengkapan mulai dari tas, pakaian ihram, dan lainnya diberikan kepada Samsul.
Baca: Berbagai Tantangan Jamaah Haji di Bawah Suhu Ekstrem Menyengat
Menurut pimpinan salah satu PIHK, Herman Zakaria, jamaah calon haji membutuhkan waktu sekitar 5-6 tahun sebelum bisa berangkat ke Tanah Suci, setelah mendaftar. Selain biaya, hal yang harus calon haji persiapkan seperti dokumen dan perlengkapan ibadah haji.
Jamaah juga diminta persiapan secara fisik dan spiritual. Persiapan dini calon haji agar mereka bisa mengantisipasi kondisi Tanah Suci.
“Manasik itu 4 bulan sudah dimulai karena terkait masalah fisik juga pembinaan seperti hukum-hukum sehingga pada saat tiba benar-benar siap karena ada satu waktu mungkin dia harus memutuskan sendiri. Kalau misalnya ada masalah apapun di Arafah atau Mina, sudah bisa mengambil antisipasi dengan dengan bekal manasik,” jelasnya.*