Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Pelunasan Haji Dimulai, Calon Berhak Diumumkan Lewat Website

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 11 Juni 2014 10:47 10:47 am
Insan Kamil
Dipublikasikan 11 Juni 2014 10:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementerian Agama melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengumumkan daftar calon jamaah haji yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M.

Pengumuman ini dilakukan secara terbuka pada website resmi Kementerian Agama  (lihat: http://haji.kemenag.go.id/v2/publikasi/berhaklunas) sehingga masyarakat luas bisa mengakses dengan mudah dan mengetahui siapa saja yang berhak melunasi BPIH. Demikian menurut pemberitaan laman Kemenag, Rabu (11/6/2014).

Dengan demikian, masyarakat yang masuk dalam daftar lunas bisa segera mempersiapkan diri melakukan pelunasan karena masa pelunasan BPIH reguler 1435H/2014M dimulai sejak hari ini, 11 Juni – 9 Juli 2014.

Ditjen PHU terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji haji 1435H/2014M. Setelah Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditandatangani Presiden, Kemenag segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pembayaran BPIH Reguler.

Dalam kesempatan jumpa pers, Dirjen PHU Abdul Djamil menegaskan bahwa kuota haji regular tahun 1435H sebanyak 155.200 orang, yang terdiri dari 154.049 calon jamaah haji dan 1.151 petugas daerah.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Ia menjelaskan, kuota haji diperuntukan bagi jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota Provinsi atau Kabupatan/Kota tahun 1435H/2014M dengan ketentuan:

1. Belum pernah menunaikan ibadah haji; 2. Telah berusia 18 tahun atau telah menikah; 3. Jamaah lunas tunda tahun 1427H/2006M, 1428H/2007M, 1429H/2008M, 1430H/2009M, 1431H/2010M, 1432H/2011M, 1433H/2012M dan jamaah lunas tunda pemotongan 20% pada tahun 1434H/2013M.

Namun, lanjut Abdul Djamil, ketentuan di atas bisa dikecualikan bagi jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji tapi akan memahrami isteri, anak kandung, dan/atau orang tua kandung, serta menjadi pembimbing ibadah haji sepanjang nomor porsinya masuk alokasi kuota 1435H/2014M.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hajiumrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Syeikh Al Azhar Akan Berikan Sambutan Pembukaan Piala Dunia Brazil
Tulisan selanjutnya Menangis Tiga Hari karena Membunuh Seekor Semut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?