Hidayatullah.com– Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah, selain menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor biro-biro travel/perjalanan wisata, juga melakukan pengawasan pemberangkatan umrah di bandara.
Namun, kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, sidak di bandara bersifat kondisional, melihat apakah bersamaan dengan pemberangkatan jamaah umrah atau tidak.
Sidak pengawasan pemberangkatan, jelasnya, selain memastikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi jamaah, juga terkait penggunaan ID card terstandar yang dicetak dari aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang juga menjadi amanat regulasi.
Sidak ini katanya adalah kegiatan terpadu pengawasan ibadah umrah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kegiatan ini dalam rangka penertiban penyelenggaraan umrah, perlindungan kepada jamaah, dan pengendalian kualitas kinerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca: Tim Satgas Pengawasan Umrah Gencarkan Sidak ke Biro Travel
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara intensif pada tahun 2020 sebagai wujud amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana disebutkan bahwa Menteri Agama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah secara teradu dengan K/L terkait,” ujarnya di Bandung, Jawa Barat, dalam keterangannya kepada pers.
Beberapa hari lalu dan ke depan, Tim Satgas Umrah gencar melakukan sidak ke biro-biro travel/perjalanan wisata terkait penyelenggaraan umrah.
Bagi biro travel atau Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang kedapatan tidak memiliki izin sebagai PPIU tapi menerima paket pendaftaran umrah, diminta agar menyetop pendaftaran umrah tersebut.
Dalam proses sidak di wilayah Soreang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019), Tim Satgas Umrah mendapati BPW yang tidak memiliki izin sebagai PPIU tapi menerima paket pendaftaran umrah.
Tim Satgas yang dipimpin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim mendatangi sebuah kawasan ruko tempat berkantor MSI Tour.
Baca: Tim Satgas Minta Biro Tak Berizin PPIU Setop Pendaftaran Umrah
Menurut Kemenag, setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi, terbukti MSI belum memiliki izin sebagai PPIU.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“MSI belum punya legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji. Saya minta agar hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah,” tegas Arfi
Menurutnya, “Sebagai Biro Perjalanan Wisata atau BPW, MSI sudah clear. Tapi tidak punya izin PPIU, sehingga tidak bisa memberangkatkan umrah, apalagi haji dan haji furada. Ada delik pidananya.”
Meski demikian, menurut Arfi, sidak kali ini masih dalam tahap pembinaan, persuasif, dan sosialisasi regulasi. Satgas masih memberikan waktu bagi biro wisata untuk menutup usaha ilegalnya sampai memiliki izin sebagai PPIU.
Selain Kemenag pusat, koordinasi dan sidak Tim Satgas Umrah melibatkan perwakilan dari Kementerian Kumham, Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, Kemenpariwisata, BPKN, Pemerintah Provinsi, dan Kanwil Kemenag Provinsi setempat.*