Hidayatullah.com– Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Umrah menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor biro-biro travel/perjalanan wisata terkait penyelenggaraan umrah.
Sidak dilakukan dengan mendatangi sejumlah kantor biro perjalanan wisata yang diduga belum punya izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) alias Non PPIU.
Selain melakukan sidak, Satgas Pengawasan Umrah juga melakukan koordinasi seperti yang digelar pada Kamis (26/12/2019).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menjelaskan, koordinasi dan sidak dilakukan sebagai upaya preventif untuk melakukan deteksi dini. Dengan begitu, diharapkan persoalan penyelenggaraan umrah bisa diminimalisir sejak awal.
Ada empat hal, jelasnya, yang akan diklarifikasi dalam proses monitoring dan sidak ke biro perjalanan wisata Non PPIU yang diduga memberangkatkan jamaah umrah.
Pertama, meminta dokumen perizinan operasional. “Kami akan pastikan biro perjalanan wisata yang kami datangi statusnya PPIU atau Non PPIU,” ujar Arfi yang memimpin koordinasi dan sidak di Provinsi Jawa Barat (Bandung) hari ini, Kamis (26/12/2019) dalam siaran pers Kemenag diterima hidayatullah.com.
Jika terbukti Non PPIU, maka tim satgas akan meminta pihak biro perjalanan wisata untuk menertibkan spanduk/baliho/papan namanya. Tim Satgas juga akan melarang Non PPIU untuk menerima pendaftaran/operasional penyelenggaraan umrah.
“Mereka akan kami minta membuat pernyataan kesediaan untuk menghentikan pendaftaran/operasional penyelenggaraan umrah,” ujarnya.
Baca: Kemenag: Perusahaan Market Place Dilarang Berangkatkan Jamaah
Hari ini, Kamis, Tim Satgas menggelar koordinasi dan sidak secara serentak di sejumlah provinsi, selain Jawa Barat, juga di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
Koordinasi dilakukan lintas Kementerian dan Lembaga Negara pada tingkat provinsi. Sedangkan sidak dilakukan dengan mendatangi sejumlah kantor biro perjalanan wisata yang diduga belum punya izin sebagai PPIU atau Non PPIU.
Sidak tersebut merupakan kegiatan terpadu pengawasan ibadah umrah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kegiatan ini dalam rangka penertiban penyelenggaraan umrah, perlindungan kepada jamaah, dan pengendalian kualitas kinerja PPIU.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara intensif pada tahun 2020 sebagai wujud amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana disebutkan bahwa Menteri Agama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah secara terpadu dengan K/L terkait,” ujarnya.
Pada Senin (23/12/2019) pekan ini, sidak sudah dilakukan di Sulawesi Selatan. Sidak berikutnya akan dilakukan pula di DIY, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain Kemenag pusat, koordinasi dan sidak melibatkan perwakilan dari Kementerian Kumham, Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, Kemenpariwisata, BPKN, Pemerintah Provinsi, dan Kanwil Kemenag Provinsi setempat.
Pada koordinasi dan sidak di Provinsi Jawa Barat hari ini, hadir pula Inspektur Wilayah (Irwil) 3 Kemenag, dan jajaran Kabid Haji dan Umrah Kemenag Provinsi Jawa Barat.*