Hidayatullah.com- Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.
Berhubung pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah pada musim haji tahun 1441H/2020M ini, maka jamaah calon haji yang sudah melunasi Bipih bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
“Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (03/06/2020).
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” jelas Muhajirin.
Muhajirin menyebut, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
Jamaah pun harus menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Baca: Haji 1441H Batal, Politisi DPR Minta Uang Jamaah Dikembalikan
Kemudian, permohonan jamaah itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Kalau dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
- Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi;
- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jamaah Haji pada aplikasi SISKOHAT;
- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH; dan
- BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jamaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.
Muhajirin memperkirakan seluruh tahapan tersebut berlangsung selama sembilan hari.
“Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah,” sebutnya.
Bagaimana kalau jamaah haji yang batal berangkat itu meninggal dunia? Menurut Muhajirin, nomor porsi jamaah itu bisa dilimpahkan. Pelimpahan porsi itu dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
“Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” sebut Muhajirin.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenag memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji tahun 1441H/2020M ini.
Demikian disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi pers di Jakarta pada Selasa (02/06/2020) pagi.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441H/2002M ini,” ujar Menag yang disampaikan kepada para wartawan secara langsung melalui aplikasi zoom dan disiarkan Youtube resmi Kemenag.
Baca: BPKH Bantah Dana Haji USD 600 Juta Terkait Pembatalan Haji 1441H
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, dua anggota Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah agar mengembalikan uang calon jamaah haji akibat pembatalan Haji 1441H/2020M.
Selly Andriany Gantina dan Rieke Diah Pitaloka dari Komisi VIII itu mengkritik keputusan pemerintah lewat Menteri Agama Fachrul Razi soal pembatalan haji tersebut.
Menurut Selly, Kementerian Agama tak boleh beralasan tidak mengembalikan uang calon jamaah haji karena adanya pembatalan itu. Sementara Rieke juga meminta uang calon jamaah Haji 2020 dikembalikan.
“Saya rasa yang paling penting jamaah yang harusnya berangkat harus dapat kepastian. Uang jamaah dikembalikan ya Pak Menteri. Diatur, dibuat skema yang jelas. Jangan rusak penantian panjang jamaah ini dengan masalah lagi. Skemanya dibuat, dilaporkan juga ke DPR agar bisa dilakukan perbaikan-perbaikan. Jangan main-main ya Pak, kasihan mereka,” ujar Selly (02/06/2020).*