Hidayatullah.com- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM dan menjatuhkan vonis PTUN kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate atas kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu.
“Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi,” ujar Sukamta kepada hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (03/06/2020) dalam keterangan tertulisnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS yang juga politisi asal Daerah Istimewa Yogyakarta ini menjelaskan, mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, jika bicara akses konten internet, maka negara membatasi, tidak semua konten dapat diakses.
Karena ini adalah hak asasi manusia, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, maka kata Sukamta, pengaturannya harus dengan undang-undang. Untuk itulah UU ITE hadir.
Berdasar putusan PTUN, kata Sukamta, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu. Ini tentu menyalahi amanat UU ITE Pasal 40.
“Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya,” pungkasnya.
Baca: Hakim: Presiden dan Menkominfo Melanggar Hukum karena Blokir Internet Papua
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyampaikan bahwa tindakan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada priode Agustus dan September lalu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan bahwa tergugat 1 (Menkominfo) dan tergugat 2 (Presiden RI) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan melakukan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019,” kata Ketua Majelis Hak PTUN Jakarta, Hakim Ketua Nelvy Christin saat membacakan amar putusan di persidangan, Rabu (03/06/2020).
Majelis Hakim menyebutkan, bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko Widodo tidak diterima dalam pokok perkara. Kemudian mengabulkan gugatan para penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet.
Hakim menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, di antaranya; Pertama, tindakan pemerintah yang melakukan perlambatan akses bandwith internet di beberapa wilayah provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT.
Kedua, tindakan pemerintah melakukan pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat dari 19 Agustus 4 September 2019.
Ketiga, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat Kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya, dan dua Kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada pukul 20.00 WIT.
“Itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan,” tegasnya.*