Hidayatullah.com– Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) hari ini menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). FGD tersebut membahas tentang skema atau aturan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan penyelenggaran ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU. Untuk itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan aturan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” terang Hilman di Jakarta, Selasa (19/10/2021), dilansir laman Kemenag.go.id.
“Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU,” sambungnya.
Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:
1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi;
2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU;
3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi;
4. Skema keberangkatan:
a. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1×24 jam sebelum berangkat;
b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;
c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.
5. Skema kepulangan:
a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan kepulangan
b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test);
c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5×24 jam;
d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan;
e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.