Hidayatullah.com—Otoritas Keamanan Makkah menahan beberapa pengemis berkebangsaan asing. Dua diantaranya mengemis di Masjidil Haram.
Pihak berwenang mengatakan bahwa mereka telah menangkap pengemis berkebangsaan India karena upayanya mencari simpati jamaah di halaman Masjidil Haram. Selain itu keamanan juga menangkap seorang warga berkebangsaan Maroko yang mengemis tepat di sebelah Masjidil Haram.
Pihak berwenang mengatakan bahwa daftar mereka yang ditangkap juga termasuk pelanggar berkebangsaan Yaman yang menggunakan kruk untuk menipu orang-orang bahwa dia memiliki disabilitas untuk tujuan mengemis. Selain itu, seseorang telah tertangkap mengeksploitasi putranya yang masih kecil untuk mengemis dengan menempatkannya di kursi roda, padahal sang anak dalam keadaan sehat.
Patut dicatat bahwa Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas untuk mencegah pengemis. Pihak keamanan mulai menangkap siapa saja yang mempraktikkan pengemis sesuai dengan undang-undang anti-pengemis yang melarang mengemis dalam segala bentuk dan manifestasinya di Kerajaan Saudi.
Keamanan Publik Arab Saudi telah mengkonfirmasi bahwa siapa pun yang kedapatan mempraktikkan pengemis, atau siapa pun yang menghasut, menyetujui, membantu atau mengelola pengemis dalam segala bentuknya akan menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun, atau denda tidak lebih dari SR100.000 (sekitar Rp 383 juta), atau keduanya.*