Hidayatullah.com—Arab Saudi telah mengumumkan penarikan langkah-langkah yang diambil sebelumnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 termasuk persyaratan untuk memakai masker wajah di dalam ruangan, lapor Saudi Press Agency (SPA).
Individu tidak lagi harus memakai masker di area tertutup kecuali Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, di samping fasilitas kesehatan, acara publik, dan transportasi umum yang ingin membuat aturan wajib.
Bukti vaksinasi pada aplikasi Tawakkalna tidak lagi diperlukan untuk memasuki gedung-gedung publik, acara, pesawat dan transportasi umum lainnya, menurut pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Warga yang ingin meninggalkan Arab Saudi diharuskan mengambil dosis booster ketiga setelah delapan bulan, bukan tiga bulan seperti sebelumnya.
Namun, aturan baru tersebut tidak berlaku bagi orang-orang di bawah kelompok usia tertentu atau mereka yang telah dikecualikan dari vaksinasi oleh Kementerian Kesehatan. Namun, kementerian terus mendorong orang untuk mengambil suntikan dosis untuk melindungi diri dari virus Covid-19.
Pada bulan Maret, Arab Saudi melonggarkan langkah-langkah pencegahan Covid-19, tetapi mengamanatkan pemakaian masker wajah di dua masjid suci dan aula tertutup.*