Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Nasib Jama’ah Haji Khusus Belum Jelas, Penyelenggara Khawatirkan Tiket Pesawat Hangus

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Juni 2022 07:05 7:05 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Juni 2022 10:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengkhawatirkan hangusnya tiket pesawat untuk calon jama’ah haji khusus yang telah dibayar penuh. Hal itu menyusul belum jelasnya penerbitan visa furoda dan mujamalah oleh pemerintah Arab Saudi.

Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah meneruskan informasi tersebut.

“Kami sudah menghubungi Direktur Perhubungan Bu Kristi dan Direktur Timur Tengan Pak Bagus tentang hal ini,” kata Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Senin (20/6/2022), dilansir oleh Republika.

Ia menyebut dikeluarkannya visa mujamalah sepenuhnya merupakan hak dari Kerajaan Saudi, sebagai negara yang berdaulat. Visa tersebut bisa diberikan kepada siapa saja yang dikehendakinya.

Karena itu, Kerajaan Saudi seringnya tidak memberi informasi siapa saja yang akan diberikan visa, berapa jumlahnya, serta kapan visa mujamalah diberikan.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

“Karena sekali lagi, visa mujamalah menjadi hak mutlak Saudi. Visa haji yang resmi sudah diberikan ke Indonesia dalam bentuk kuota haji,” lanjutnya.

Selain memberikan kuota haji secara resmi, ujar Arifin menjelaskan, Kerajaan Saudi juga menerbitkan visa haji bernama mujamalah atau furoda.

Pada awalnya, visa furoda atau mujamalah ini diberikan oleh Saudi hanya kepada orang-orang yg menjadi tamu kehormatan Raja. Namun dalam perkembangannya, sebagian ada yang diperjual belikan.

Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, penyelenggaraan haji furoda diamanatkan agar dilakukan oleh PIHK dan wajib dilaporkan kepada negara.

“Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia belum menerima laporan tentang haji furodah atau mujamalah ini,” ujar dia.

Adapun terkait kebijakan maskapai yang akan menghapuskan tiket calon jama’ah haji khusus yang sudah dibayar jika sampai batas akhir PIHK belum menentukan jadwal keberangkatan, Arifin mengaku Kemenag tidak memiliki posisi untuk menentukan. Pihaknya hanya menerima laporan dan meneruskannya ke pihak yang bersangkutan.

“Sesuai UU No 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa haji furoda harus diselenggarakan oleh PIHK dan dilaporkan ke Kemenag. Maka posisi Kemenag adalah menerima laporan,” ucapnya.

Sebelumnya, dilaporkan Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (Ampuh) telah mengirim surat kepada Ditjen PHU. Surat ini berisi harapan agar maskapai menghapus sistem hangus tiket yang telah dibayarkan penuh oleh PIHK.

Dalam surat tersebut dituliskan permohonan agar pemerintah membantu persoalan yang terjadi antara PIHK dan maskapai. Pemerintah dirasa perlu membantu persoalan ini, karena berdampak kepada masyarakat luas.

“Mohon Agar PIHK mendapatkan perlindungan terkait kebijakan penerbangan, yang menetapkan hangus 100 persen deposit bagi yang tidak melakukan full payment untuk melunasi tiket haji dan umroh pada waktu yang sudah ditetapkan, sementra penerbangan bebas menjual ke travel lain dengan waktu yang sangat mepet,” ujar Ketua Umum Ampuh, Abdul Azis.

Penerbangan disebut sudah mendapat dana dari deposit PPIU dan PIHK dengan alasan no refund, tetapi juga mendapat hasil penjualan tiket dari travel lain. Dia berharap pihak Airlines menghapus kebijakan sistem tiket hangus yang merugikan PIHK dan jamaah.*

*********************

YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA

Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.

Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)

Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:calon jamaah hajicalon jamaah haji khususHaji 2022jamaah haji khususMusim Haji 2022
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nomor Induk Khilafatul Muslimin BNPT Sebut Status Khilafatul Muslimin Kelompok Intoleran: Belum Dinyatakan Organisasi Teroris
Tulisan selanjutnya Apakah Fesyen yang Kamu Pakai Dibuat oleh Buruh Paksa Muslim di Xinjiang?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?