Hidayatullah.com — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyebut status Khilafatul Muslimin adalah kelompok intoleran. Dia mengatakan Khilafatul Muslimin belum dinyatakan sebagai organisasi teroris.
“Dia (Khilafatul Muslimin) belum dinyatakan sebagai organisasi teroris tapi dia adalah organisasi intoleran. Kenapa intoleran ? Karena tidak mengakui sistem hukum negara kita,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Boy juga membantah bahwa BNPT kecolongan karena baru mengetahui keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin. Khilafatul Muslimin, menurutnya, diketahui muncul sebelum era reformasi di mana dulunya serba tertutup.
“Bukan kecolongan, jadi ini fenomena di era demokrasi, jadi ketika dulu sebelum era reformasi semua serba tertutup kan. Tetapi ketika era reformasi semua serba terbuka semuanya, jadi serba transparan, demokratisasi, transparansi. Jadi bermunculan berbagai organisasi dan organisasi,” ujarnya.
Dia menegaskan Khilafatul Muslimin masih tergolong kelompok organisasi intoleran. Dia mengatakan BNPT terus memantau kelompok intoleran yang berpotensi menjadi kelompok radikal terorisme.
“KM belum terdeteksi sebagai organisasi teroris, tetapi banyak dengan organisasi lainnya yang memiliki karakter intoleran. Jadi dia baru kepada kategori organisasi intoleran,” ujarnya.
“Saya katakan tadi BNPT berdasarkan UU terorisme tetapi BNPT tidak menutup mata terhadap segala bentuk potensi-potensi intoleransi yang bisa meningkat menjadi radikal terorisme,” imbuhnya.
Boy mengklaim kelompok radikal memanfaatkan kebebasan berpendapat di era demokrasi. Dia menyebut kebebasan dan keterbukaan itu digunakan kelompok radikal untuk menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
“Jadi memanfaatkan alam kebebasan ruang demokrasi yang dimiliki masyarakat kita karena rekan-rekan tahu pasca reformasi kan kita semuanya serba open. Di situlah masuk peluang pengusung-pengusung ideologi yang tidak sejalan dengan ideologi bangsa kita,” katanya.
Sebelumnya, pemimpin tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, ditangkap terkait penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas. Polisi memastikan ormas itu ilegal karena tidak terdaftar resmi di pemerintahan.
“Ormas ini kan ada dua. Pertama, ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar (di Kemenkumham), tapi ada yayasan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022), dilansir oleh Detikcom.
Hengki mengatakan kantor pusat ormas Khilafatul Muslimin berada di Bandar Lampung. Di lokasi itu, Abdul Qadir ditangkap polisi.
“Untuk kantor pusatnya di Bandar Lampung, tetapi pendirian ormas yang berbadan usaha itu ada di Bekasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ini saling berkaitan dan ini akan kita kembangkan terus dalam proses penyidikan,” ujar Hengki.*