Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Apakah Fesyen yang Kamu Pakai Dibuat oleh Buruh Paksa Muslim di Xinjiang?

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 Juni 2022 10:40 10:40 am
Ama Farah
Dipublikasikan 21 Juni 2022 10:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Hari ini Selasa 21 Juni 2022 undang-undang di Amerika Serikat Forced Labor Prevention Act (UFLPA) mulai berlaku. Undang-undang itu ditujukan untuk mengurangi praktik penggunaan buruh paksa dalam proses produksi, utamanya di Xinjiang, wilayah mayoritas berpenduduk Muslim di mana China menahan jutaan orang di kamp-kamp mirip penjara dengan alasan re-edukasi guna mencegah terorisme.

Sejumlah barang seperti katun (kapas) dan tomat dari wilayah Xinjiang sebelum ada UU tersebut sudah dilarang masuk ke Amerika Serikat. Dengan adanya UFLPA, larangan berlaku ke semua produk impor dari wilayah Uyghur di Xinjiang.

Scott Nova, direktur eksekutif independent Workers Rights Consortium di Washington DC, mengatakan UFLPA “kemungkinan besar akan mengurangi praktik kerja paksa di Xinjiang” dengan “menghilangkan sebagian besar pasar” untuk barang-barangnya.

“Pertanyaan pentingnya adalah apakah merk-merk yang menjual barang di AS akan mencoba memanfaatkan perlindungan yang lebih lemah di pasar konsumen lainnya dengan mengarahkan barang-barang yang dibuat di Xinjiang ke pasar-pasar itu,” kata Nova, seperti dilansir BBC Senin(20/6/2022).

“Koalisi kami akan bekerja untuk mengidentifikasi dan mengekspos secara terbuka merk dan peritel apa pun yang terlibat dalam praktik ini,” imbuhnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Laura Murphy, seorang profesor hak asasi manusia di Sheffield Hallam University fi Inggris, mengatakan European Union (EU) harus memberlakukan larangan impor serupa pada barang-barang dari Xinjiang.

“Saya pikir warga Uni Eropa akan terkejut mengetahui bahwa larangan produk yang diketahui dibuat dengan kerja paksa belum ada,” kata Prof Murphy.

“UE juga perlu menjadi pemimpin dalam meloloskan uji tuntas wajib hak asasi manusia. Kedua alat ini diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan berusaha mengatasi masalah kerja paksa dan pelanggaran lainnya dalam rantai pasokan mereka,” imbuhnya.

Peritel asal Jepang Uniqlo dan Muji termasuk di antara merk-merk yang disorot karena diduga menggunakan bahan-bahan dan produk dari Xinjiang.

Pada Januari tahun lalu, AS memblokir pengiriman kemeja pria Uniqlo karena khawatir produk itu melanggar larangan impor kapas dari wilayah tersebut.

Menanggapi pertanyaan dari BBC pekan lalu, juru bicara Uniqlo tidak menyebutkan apakah merk tersebut menggunakan kapas (katun) dari Xinjiang atau tidak.

Sementara itu, peritel Jepang Muji dihujani dikritik karena meluncurkan koleksi kemeja Oxford yang “terbuat dari katun organik yang dipilih dengan hati-hati dan sepenuhnya dipilih sendiri di Xinjiang” pada 2019.

Seorang juru bicara di Ryohin Keikaku, yang mengoperasikan merk Muji, mengatakan kepada BBC bahwa pihaknya saat ini tidak mengekspor produk dari Xinjiang ke AS. Namun, perusahaan itu menolak berkomentar apakah mereka menjual produk dari Xinjiang di negara lain.

“Dalam kegiatan bisnis kami, kami mematuhi hukum dan peraturan masing-masing negara dan daerah, dan kami mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghormati hak asasi manusia dan standar perburuhan,” kata juru bicara itu.

Awal tahun lalu, pemerintahan Presiden AS Donald Trump kala itu mengumumkan larangan produk kapas dan tomat dari Xinjiang.

UFLPA yang cakupannya lebih luas telah disetujui oleh Senat Amerika Serikat pada Juli 2021, dan Kongres AS pada Desember 2021. RUU itu kemudian ditandatangani dan sah menjadi undang-undang oleh Presiden AS saat ini Joe Biden.

Terhitung hari ini petugas US Customs and Border Protection akan menghentikan semua pengiriman dari Xinjiang yang tiba di pelabuhan Amerika Serikat.

Kargo akan dicegat memasuki negara itu kecuali importir dapat “membuktikan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa barang tersebut tidak diproduksi dengan buruh kerja paksa,” kata Departemen Dalam Negeri AS.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika Serikatburuh paksachinaFesyenJepangkatunKerja PaksaMujiMuslimUNIQLOUyghurXinjiay
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nasib Jama’ah Haji Khusus Belum Jelas, Penyelenggara Khawatirkan Tiket Pesawat Hangus
Tulisan selanjutnya BNPT Afghanistan BNPT Klaim Ada 650 Konten Propaganda Anti-NKRI pada 2021, Sebut Glorifikasi Khilafah Salah Satunya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?