Hidayatullah.com– Hari ini Selasa 21 Juni 2022 undang-undang di Amerika Serikat Forced Labor Prevention Act (UFLPA) mulai berlaku. Undang-undang itu ditujukan untuk mengurangi praktik penggunaan buruh paksa dalam proses produksi, utamanya di Xinjiang, wilayah mayoritas berpenduduk Muslim di mana China menahan jutaan orang di kamp-kamp mirip penjara dengan alasan re-edukasi guna mencegah terorisme.
Sejumlah barang seperti katun (kapas) dan tomat dari wilayah Xinjiang sebelum ada UU tersebut sudah dilarang masuk ke Amerika Serikat. Dengan adanya UFLPA, larangan berlaku ke semua produk impor dari wilayah Uyghur di Xinjiang.
Scott Nova, direktur eksekutif independent Workers Rights Consortium di Washington DC, mengatakan UFLPA “kemungkinan besar akan mengurangi praktik kerja paksa di Xinjiang” dengan “menghilangkan sebagian besar pasar” untuk barang-barangnya.
“Pertanyaan pentingnya adalah apakah merk-merk yang menjual barang di AS akan mencoba memanfaatkan perlindungan yang lebih lemah di pasar konsumen lainnya dengan mengarahkan barang-barang yang dibuat di Xinjiang ke pasar-pasar itu,” kata Nova, seperti dilansir BBC Senin(20/6/2022).
“Koalisi kami akan bekerja untuk mengidentifikasi dan mengekspos secara terbuka merk dan peritel apa pun yang terlibat dalam praktik ini,” imbuhnya.
Laura Murphy, seorang profesor hak asasi manusia di Sheffield Hallam University fi Inggris, mengatakan European Union (EU) harus memberlakukan larangan impor serupa pada barang-barang dari Xinjiang.
“Saya pikir warga Uni Eropa akan terkejut mengetahui bahwa larangan produk yang diketahui dibuat dengan kerja paksa belum ada,” kata Prof Murphy.
“UE juga perlu menjadi pemimpin dalam meloloskan uji tuntas wajib hak asasi manusia. Kedua alat ini diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan berusaha mengatasi masalah kerja paksa dan pelanggaran lainnya dalam rantai pasokan mereka,” imbuhnya.
Peritel asal Jepang Uniqlo dan Muji termasuk di antara merk-merk yang disorot karena diduga menggunakan bahan-bahan dan produk dari Xinjiang.
Pada Januari tahun lalu, AS memblokir pengiriman kemeja pria Uniqlo karena khawatir produk itu melanggar larangan impor kapas dari wilayah tersebut.
Menanggapi pertanyaan dari BBC pekan lalu, juru bicara Uniqlo tidak menyebutkan apakah merk tersebut menggunakan kapas (katun) dari Xinjiang atau tidak.
Sementara itu, peritel Jepang Muji dihujani dikritik karena meluncurkan koleksi kemeja Oxford yang “terbuat dari katun organik yang dipilih dengan hati-hati dan sepenuhnya dipilih sendiri di Xinjiang” pada 2019.
Seorang juru bicara di Ryohin Keikaku, yang mengoperasikan merk Muji, mengatakan kepada BBC bahwa pihaknya saat ini tidak mengekspor produk dari Xinjiang ke AS. Namun, perusahaan itu menolak berkomentar apakah mereka menjual produk dari Xinjiang di negara lain.
“Dalam kegiatan bisnis kami, kami mematuhi hukum dan peraturan masing-masing negara dan daerah, dan kami mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghormati hak asasi manusia dan standar perburuhan,” kata juru bicara itu.
Awal tahun lalu, pemerintahan Presiden AS Donald Trump kala itu mengumumkan larangan produk kapas dan tomat dari Xinjiang.
UFLPA yang cakupannya lebih luas telah disetujui oleh Senat Amerika Serikat pada Juli 2021, dan Kongres AS pada Desember 2021. RUU itu kemudian ditandatangani dan sah menjadi undang-undang oleh Presiden AS saat ini Joe Biden.
Terhitung hari ini petugas US Customs and Border Protection akan menghentikan semua pengiriman dari Xinjiang yang tiba di pelabuhan Amerika Serikat.
Kargo akan dicegat memasuki negara itu kecuali importir dapat “membuktikan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa barang tersebut tidak diproduksi dengan buruh kerja paksa,” kata Departemen Dalam Negeri AS.*