Hidayatullah.com — Entah apa yang dipikirkan jamaah haji ketika membawa peralatan memancing saat akan berangkat ke Tanah Suci. Petugas Asrama Haji Sukolilo, Surabaya menemukan dua alat pancing saat menggeledah koper jamaah haji.
Alat pancing milik salah satu jamaah haji tersebut terpaksa disita karena termasuk barang berbahaya dan barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam pesawat. Selain itu, petugas juga menemukan gunting dan korek yang termasuk barang terlarang dalam penerbangan.
Menurut pejabat haji yang berwenang, hal itu dikarenakan para jamaah haji tidak tahu barang apa saja yang tidak boleh dibawa.
“Ada beberapa hal yang memang tidak tahu, seperti membawa pancing di tas tenteng. Itu tidak boleh. Ada yang membawa power bank di dalam koper besar, ndak boleh. Itu karena nggak tahu,” ujar Husnul Maram, kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Menurut kantor berita resmi pemerintah Arab Saudi, ada beberapa barang yang tidak boleh dibawa jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa ada 15 barang yang tidak boleh dibawa jamaah haji saat bepergian dengan pesawat.
Kementerian membagi barang dan alat yang dilarang dibawa oleh jamaah dalam kopernya menjadi 4 bagian, yaitu:
1 – alat tajam, yang meliputi gunting, pisau, pisau bedah dan pisau tajam.
2 – Perkakas kerja/tangan, yang meliputi kunci pas, bor, palu dan paku baja.
3 – Semua jenis senjata api, yang meliputi senjata, senjata api, kembang api, dan pistol setrum.
4 – Alat lain seperti: zat beracun, bahan yang mudah terbakar dan produk terkompresi