Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Kemenag: Tanggung Jawab atas Jama’ah Haji Furoda dan Mujamalah di Tangan PIHK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Juli 2022 11:16 11:16 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Juli 2022 12:15
Bagikan
Lebih dari 150.000 peziarah dari seluruh dunia tiba dengan selamat di Madinah melalui jalan darat dan penerbangan sejak kemarin untuk menunaikan ibadah haji tahun ini
Bagikan

Hidayatullah.com — Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengatakan tanggung jawab terkait layanan jama’ah haji yang berangkat menggunakan visa mujamalah atau haji furoda ada di tangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“PIHK ini yang bertanggungjawab terhadap layanan jama’ah haji mujamalah dan atau furoda,” kata Nur, dilansir CNN Indonesia, Selasa (5/7/2022).

Nur menjelaskan ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu salah satu poinnya mengamanatkan haji mujamalah atau furoda harus melalui PIHK.

PIHK merupakan badan hukum atau perusahaan yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus. PIHK pada umumnya bernaung di bawah asosiasi, di antaranya ada Sapuhi, Amphuri, Himpuh, Asphurindo, dan Kesthuri.

Nur mengungap, PIHK nantinya memiliki kewajiban melaporkan rencana perjalanannya kepada pemerintah yakni Kemenag.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

“Tujuannya agar jemaah mendapatkan jaminan layanan selama menunaikan ibadah haji,” kata dia.

Nur menjelaskan kewenangan mengeluarkan visa mujamalah merupakan hak prerogatif dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Di sisi lain, Nur menegaskan pemerintah RI melalui Kemenag hanya menyelenggarakan haji berbasis kuota yang diterima Indonesia yakni: haji reguler dan haji khusus.

“Haji reguler diselenggarakan negara 100 persen. Sedang haji khusus diselenggarakan oleh PIHK. Tugas negara sebagai regulator,” kata dia.

Kuota haji Indonesia untuk tahun ini mencapai lebih dari 100 ribu setelah dua tahun vakum akibat pandemi Covid-19. Rincian kuota haji itu sebanyak lebih dari 92.825 untuk haji reguler dan lebih dari 7.226 untuk haji khusus.

Pemerintah Indonesia sebetulnya mendapatkan tambahan kuota haji 10 ribu lagi dari Arab Saudi, namun diputuskan tak digunakan karena persiapan yang terlalu mepet dengan puncak haji.

Sebagai informasi, pemberangkatan calon jama’ah haji furoda yang menggunakan visa mujamalah asal Indonesia di musim penyelenggaraan haji tahun 1443 H atau 2022 menuai polemik baru-baru ini.

Haji furoda sendiri adalah istilah untuk haji dengan visa yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Haji furoda ini di luar kuota visa haji reguler yang sudah ditetapkan oleh Kemenag RI atau dapat juga disebut dengan haji non kuota.

Terdapat dua peristiwa yang menuai perhatian publik terkait proses pemberangkatan calon jama’ah haji furoda. Pertama, insiden dipulangkannya kembali 46 calon jemaah haji furoda Indonesia usai tiba di Saudi.

Mereka dipulangkan karena ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi yang berasal dari Malaysia dan Singapura.

Sementara persoalan kedua yang menarik perhatian publik yakni sebanyak 4.000 calon jemaah haji furoda Indonesia juga batal berangkat. Mereka gagal berangkat karena belum mendapatkan visa khusus haji tersebut dari Saudi.

Mereka dipastikan tidak berangkat karena puncak haji jatuh pada 8 Juli nanti. Padahal, mereka sudah mendaftar ke agen yang melayani ibadah haji.

“Ya masih tersisa 4.000-an calon jemaah haji furoda/mujamalah yang belum dapat visa karena keterbatasan datangnya visa dari KSA (Kerajaan Arab Saudi),” kata Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Haji FurodaHaji MujamalahKemenagPenyelenggara Ibadah Haji Khusus
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mekkah berjalan kaki Lewati 11 Negara dalam 11 Bulan, Pria Muslim ini ke Mekkah dengan Berjalan Kaki
Tulisan selanjutnya AS Akui Pasukan ‘Israel’ Tembak Wartawan Al Jazeera

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?