Hidayatullah.com–Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru untuk melindungi hak jamaah haji dan umrah.
Peraturan meliputi tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia layanan haji dan umrah yang gagal memberikan layanan seperti diatur.
Melalui pernyataan kementerian itu, hukuman denda, tergantung dari tugas selama satu musim atau lebih atau lisensi dicabut akan dikenakan terhadap perusahaan yang terlibat.
Menurut kementerian itu lagi, aturan baru ini adalah untuk memastikan hak jamaah haji dan umrah dijaga melalui kontrak layanan yang disepakati seperti akomodasi, makanan dan transportasi.
Antrian Haji Indonesia Terlama 42 Tahun di Malaysia 93 Tahun
“Sebuah perusahaan jasa Umrah dan Haji yang menyediakan layanan dibawah standar akan dijatuhi hukuman, mulai dari didenda, skorsing atau lebih dan/atau lisensinya dicabut,” kata kementerian itu, seperti dilansir Al Arabiya pada Ahad (08/01/2016).
Kementerian juga mengatakan, jamaah umrah layak mendapatkan kenyamanan dan perlindungan keamanan ketika menunaikan ibadah, selain fasilitas transportasi, pengiriman bagasi jadwal dan bantuan konfirmasi tiket penerbangan.
Bagi jemaah haji pula, selain berhak atas perlindungan keamanan dan kenyamanan ketika menunaikan ibadah, mereka juga berhak terhadap penegakan penuh kontrak yang disepakati dengan perusahaan penyedia layanan.*