Hidayatullah.com– Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, per Maret 2018, BPKH mengelola dana setoran haji sebesar Rp 105 triliun lebih, dengan jumlah jamaah tunda sebanyak 3.824.691 orang.
“Detilnya sebesar Rp 105.191.372.936.614. Jika ditambah Dana Abadi Umat bisa menjadi Rp107 triliun,” ujarnya dalam acara Milad ke-1 BPKH di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (07/06/2018).
Anggito menyampaikan, merintis BPKH pihaknya seperti membuka hutan yang sama sekali belum dijajaki. Karenanya, ia menyebut, di 6 bulan awal kerja BPHK fokus membangun segala infrastruktur organisasi.
Namun begitu, Anggito mengaku cukup bersyukur dengan pencapaian selama satu tahun BPKH. Di antaranya telah menunjuk 31 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dan 15 Manajer Investasi, kemudian persetujuan Rencana Strategi (Renstra) 2018-2022 dan Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT) 2018 oleh Komisi VIII DPR, adanya MoU atau perjanjian kerja sama Keuangan Haji dengan Kementerian Keuangan, Islamic Development Bank (IDB) Adahi-IDV, PINA-Bappenas, dan penjajakan kerja sama dengan pemilik hotel dan katering di Arab Saudi, penyelesaian pembalian biaya haji khusus tepat waktu, serta efesiensi pengadaan riyal dalam BPIH 2018.
Terkait investasi, ia menjelaskan, selain investasi surat berharga pihaknya juga ingin melakukan investasi langsung di Arab Saudi.
“Karena itu langsung terkait jamaah haji. Return atau nilai manfaatnya juga baik dan kita mendapat investasi berdenominasi riyal sehingga langsung bisa digunakan jamaah haji kita,” jelasnya.
Anggito berharap, seluruh investasi BPKH bisa dikerjasamakan, utamanya dengan IDB. Karena, jelasnya, IDB sebagai lembaga multilateral yang cukup kredibel sehingga bisa memberikan jaminan bagi investasi di Arab Saudi khususnya bidang hotel dan katering yang telah mendapatkan penawaran.
Adapun mengenai efesiensi pengadaan riyal, terang Anggito, dalam tahun ini BPKH bisa menghemat 220 miliar Saudi Arabia Riyal (SAR).
Menurutnya, pengadaan riyal merupakan langkah strategis untuk peningkatan pelayanan haji baik secara langsung atau tidak.
Dalam pengadaan fasilitas untuk jamaah haji di Arab Saudi akan menggunakan SAR sehingga akan bermanfaat saat BPKH yang bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam bertransaksi dalam berbagai pengadaan.
Selain itu, kata dia, dengan cadangan riyal yang cukup akan memudahkan pemerintah dalam memberi “living cost” bagi jamaah haji saat menunaikan ibadah haji.
Anggito menegaskan, secara bertahap dana tersebut akan dioptimalkan untuk investasi yang sesuai dengan asas pengelolaan keuangan haji yaitu sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, memberi manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.*