Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, hari Jumat (4/4/2025), secara bulat mengukuhkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol akibat dekrit negara dalam keadaan darurat yang dikeluarkannya.
Yoon, 64, dilucuti jabatannya sebagai presiden oleh para wakil rakyat di parlemen setelah pada 3 Desember 2024 secara tiba-tiba mengeluarkan dekrit negara dalam keadaan darurat, serta mengerahkan tentara ke gedung parlemen. Dia juga dikenai tuduhan pemberontakan sebagai bagian dari kasus pidana terpisah.
“Mengingat dampak negatif yang serius dan konsekuensi yang luas dari pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh responden… (Kami) memberhentikan responden Presiden Yoon Suk Yeol,” kata penjabat sementara kepala Mahkamah Konstitusi Moon Hyung-ba dalam putusannya seperti dilansir AFP.
Keputusan diambil oleh para hakim secara bulat, dan perlindungan ekstra diberikan kepada mereka oleh pihak kepolisian. Di luar gedung pengadilan, reporter AFP mendengar teriakan ancaman mati yang disuarakan para pendukung Yoon.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Yoon yang mengerahkan tentara ke gedung parlemen guna menghalangi wakil-wakil rakyat masuk ke tempat tugas mereka merupakan tindakan yang melanggar netralitas politik dari angkatan bersenjata. Yoon dianggap telah mengerahkan tentara untuk “tujuan-tujuan politik”.
Para politisi dari partai oposisi menyambut baik keputusan pengadilan itu, yang mereka anggap “bersejarah”.
Yoon merupakan presiden Korea Selatan kedua yang dimakzulkan oleh pengadilan setelah Park Geun-hye pada tahun 2017.
Setelah menggelar persidangan selama beberapa pekan, para hakim mengambil masa lebih dari satu bulan untuk menimbang kasus itu, sementara masyarakat baik yang pro maupun kontra dengan Yoon berunjuk rasa turun ke jalan.
Yoon masih harus menghadapi persidangan kriminal terpisah berkaitan dengan dekrit yang dikeluarkannya.Meskipun sudah babak belur akibat kesalahan langkah dalam berpolitik, Yoon masih memiliki banyak pendukung di masyarakat.
Di luar kediamannya, para pendukung Yoon meneriakkan dukungan untuknya, sebagian bahkan tampak meneteskan air mata setelah mendengar keputusan yang melucutinya dari jabatan presiden.
Tahun ini, sedikitnya dua pendukung Yoon mati akibat aksi bakar dirinya sendiri sebagai bentuk protes atas pemakzulan pemimpin kontroversial itu.
Polisi mengatakan satu orang ditahan di lokasi pengadilan, sementara sejumlah lainnya dibekuk aparat karena berusaha merusak bus-bus milik kepolisian dan tongkat pemukul, menyusul pembacaan keputusan pengadilan.
Kedutaan-kedutaan asing – termasuk Amerika Serikat, Prancis, Rusia dan China – memperingatkan warga negara mereka supaya menghindari kerumunan massa menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemakzulan Yoon itu.
Jutaan warga Korea Selatan menyaksikan pengumuman keputusan tersebut secara langsung lewat layar televisi, sementara aplikasi berbagi pesan terpopuler di Korea Selatan KakaoTalk mengatakan sebagian penggunaan mengalami keterlambatan pengiriman dan penerimaan pesan disebabkan lonjakan volume penggunaan aplikasinya.
Keputusan pemberhentian Yoon sebagai presiden Korea Selatan berlaku segera, yang berarti Korea Selatan harus menggelar pemilu untuk mencari presiden baru dalam waktu 60 hari. Pihak berwenang akan mengumumkan tanggal pemilu dalam beberapa hari mendatang.
Pejabat sementara presiden Korea Selatan Han Duck-soo masih akan menjalani tugasnya sampai pemilihan presiden menghasilkan pemimpin pilihan rakyat.*