Hidayatullah.com–PM Australia John Howard menyatakan kecewa atas vonis empat tahun penjara terhadap Abu Bakar Ba’asyir, karena tak ada bukti bahwa ia bukan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI)
Namun Howard juga mengungkapkan bahwa ia puas bahwa Ba’asyir diberikan hukuman penjara atas dakwaan lainnya, termasuk keterlibatan pimpinan Pesantren Ngruki itu dalam skenario makar. Walau tak ada bukti pelaku teror bom sebagaimana selama ini yang dia tuduhkan.
Ia mengatakan sangat terkesan dengan kinerja sistem peradilan di Indonesia dan Ba’asyir telah menerima vonis hukuman penjara, Namun ia sebenarnya mengharapkan vonis hukuman tersebut lebih lama dari yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ba’asyir (65) divonis oleh PN Jakarta Pusat atas tiga dakwaan, dan terbukti bersalah atas dua dakwaan yakni pemalsuan dokumen keimigrasian dan terlibat dalam skenario makar terhadap pemerintahan RI. Meski beberapa kalangan menilai keputusan ini terkesan dibuat-buat.
Pengadilan yang tidak menemukan bukti-bukti bahwa Ba’asyir adalah amir (pimpinan) JI, jaringan teroris yang selama ini selalu dikait-kaitkan dan dianggap diyakini bertanggung jawab atas peristiwa pengeboman di Bali yang menewaskan 202 korban, termasuk 88 di antaranya warga negara Australia.
Meski mengatakan kecewa, Howard mengatakan bahwa ia tidak berada di satu posisi dimana ia dapat mengritik kebijaksanaan pemerintah RI dan juga sistem peradilan di Indonesia.
“Di lain pihak saya sangat puas atas keadilan yang telah dijalankan di Indonesia,” ujar Howard kepada sebuah radio di Melbourne, Australia.
“Ia (Ba’asyir) telah dinyatakan bersalah atas beberapa dakwaan resmi. Dan ia telah diberikan hukuman penjara. Hal ini sangat baik.”
Howard mengatakan bahwa selalu ada ketidakpastian atas keterlibatan Ba’asyir di dalam organisasi JI, dengan hanya menghadirkan sedikit saksi atas hal tersebut, dimana saksi tersebut hanya mampu memberikan pernyataan kesaksiannya melalui teleconference dari Singapura.
“Sangat rumit untuk kami di Australia,” kata Howard.
“Selain itu, kami melihat kasus ini sangatlah sensitif, terutama bagi setiap pihak yang terlibat dengan pengeboman di Bali.”
“Dengan rasa hormat, kami ingin berterima kasih kepada pemerintah Indonesia atas langkah- langkah yang diambil untuk melawan terorisme serta efisiensi atas investigasi pemboman di Bali, dan terlihat bahwa sekian pelaku terkait telah ditangkap.”
“Kami mengalami reaksi dan perasaan yang bercampuran.”
Sedangkan Menlu Australia, Alexander Downer, sebelumnya yang telah menyatakan bahwa Ba’asyir adalah pimpinan dari JI menyatakan bahwa ia menerima dakwaan hakim. Namun ia juga, Selasa malam, ia mengatakan: “Ada beberapa kontroversi seputar singkatnya masa hukuman penjara Ba’asyir.”
“Kami berharap sekitar 10 sampai dengan 12 tahun penjara,” ujar Downer seperti yang dikutip dari kantor berita AFP.
Downer menambahkan, banyak korban dari peristiwa pemboman pada Oktober 2002 di Bali kecewa atas putusan terhadap Ba’asyir.
“Saya rasa akan menjadi sesuatu yang berharga jika hukuman penjara atas Ba’asyir, bisa lebih lama.”
“Namun kita harus ingat, paling tidak Ba’asyir akan tidak berfungsi dalam jaringannya untuk beberapa waktu.”
Australia, negara kecil tetangga Indonesia setelah Singapura yang selama ini terus menanamkan sikap permusuhan dengan berbagai pernyataan dan statemen dari para pemimpinnya.
Beberapa tahun lalu, negara ini juga ikut bersemangat agar Timor-Timur lepas dari wilayah Indonesia.
Beberapa jam pasca peledakan bom Bali, beberapa pejabat tinggi Australia, termasuk PM Australia John Howard dan Menlu Australia, Alexander Downer langsung menuduh ABu Bakar Baasyir terlibat.
Menanggapi sikap dua pemimpin tinggi Australia ini, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azumardi Azra mengatakan agar Australia menghormati keputusan hukum Indonesia dan tidak ikut terlibat terlalu jauh.
“Saya harap pemerintah Australia menghormati keputusan pengadilan dan hukum di Indonesia, ” ujarnya saat diwawancarai stasiun TV Anteve pagi ini. (gtr/cha)