Hidayatullah.com—Jurubicara presiden Nigeria Eruben Abatim hari Senin (13/1/2014) mengatakan bahwa Presiden Goodluck Jonathan telah menandatangani undang-undang anti-homoseksual.
“Saya konfirmasikan bahwa presiden telah menandatangani rancangan undang-undang itu menjadi undang-undang,” kata Abati tanpa menyebutkan secara pasti kapan UU tersebut ditandangani presiden. Dia hanya mengatakan, presiden menandatanganinya awal bulan ini, lansir AFP (13/1/2014).
“Lebih dari 90 persen rakyat Nigeria menentang perkawinan sesama jenis. Jadi peraturan hukum ini sejalan dengan kebudayaan kami dan keyakinan agama rakyat,” imbuhnya.
“Menurut saya undang-undang ini dibuat untuk rakyat dan apa yang telah dilakukan pemerintah sesuai dengan tuntutan rakyatnya.”
Berdasarkan undang-undang baru itu, barang siapa yang melakukan perkawinan atau ikatan sipil dengan sesama jenis terancam hukuman penjara 14 tahun.
Selain itu, barang siapa yang mendaftarkan, mengelola atau berpartisipasi dalam klub-klub gay, persatuan homoseksual dan organisasi homoseksual, serta secara langsung maupun tidak langsung menunjukkan kepada publik tentang hubungan homoseksualnya berarti telah melanggar hukum dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Di Nigeria, ikatan perjanjian perkawinan yang diakui hanyalah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, kata undang-undang itu.
Masyarakat Nigeria dikenal memiliki semangat keagamaan yang tinggi. Penduduknya yang berjumlah total 170 juta orang sebagian besar menganut agama Kristen atau Islam dan sebagian kecil sisanya menganut kepercayaan lokal.*