Hidayatullah.com–Majlis Fatwa Kebangsaan Malaysia membuat keputusan baru mengharamkan ajaran yang dipimpin Azhar Wahab, pengasas Al-Mansur Holdings yang dianggap bertentangan dengan akidah Ahli Sunah Wal-Jamaah dan menyeleweng dari ajaran Islam.
Melalui Jakim –(Badan Pengembangan Agama Islam–mirip MUI)– organisai yang berpusat di Kedah, Malaysia dan mempunyai pengikut dari berbagai lapisan di seluruh negara itu, terutama di Lembah Klang dianggap meneruskan amalan ajaran Al-Arqam. Termasuk mengamalkan Aurad Muhammadiyah.
“Jakim Malaysia selaku pengurus telah mendapat hasil kajian terperinci berkaitan kelompok Azhar Wahab kepada Majelis Fatwa Kebangsaan.
“Majelis berkenaan seterusnya memutuskan bahwa ajaran yang dibawa oleh Azhar Wahab adalah bertentangan dengan ajaran Islam,” katanya pada jumpa pers siang kemarin seperti dikutip Utusan Melayu (UM).
Utusan Malaysia dalam laporan eksklusif pada 28 Juli lalu melaporkan Majelis Fatwa Kebangsaan Malaysia dikabarkan akan mengambil keputusan penting mengharamkan sebuah lembaga berbentuk perusahaan dagang dan rumah sakit karena diyakini ikut mengamalkan ajaran sesat.
Keputusan itu diambil setelah mendapati lembaga itu dianggap menyimpang dari segi akidah, syariat dan akhlak.
Pemerintah mendakwa ketuanya adalah wali Allah dan boleh bertawassul.
Seperti diungkapkan pihak pemerintah Malaysia, Al-Mansyur dianggap melenceng dari akidah setelah didapati melakukan amalan bertawassul, yakni berdoa sebelum melakukan dengan menyebut “Ya Allah, dengan barakah dan karamah Tuan Azhar sembuhkan penyakit fulan si fulan.”
“Perkataan ini dianggap menyalahi ajaran Islam,” tulis UM. Menurut pihak berkuasa, Azhar juga didakwa mengaku dapat mengetahui pergerakan orang lain yang mengintip setiap aktivitasnya.
Politik Mahathir
Darul Arqam yang dibawah Ust. Abuya Ashaari Muhammad dan berkembang ke Malaysia pada 1968 sempat membikin heboh di pemerintahan Mahathir Muhammad karena ada bagian ajarannya yang dianggap pemerintah Malaysia menyimpang dari agama Islam.
Sembilan tahun lalu, pada tahun 1994, pemerintahan Mahathir Muhammad membuat keputusan dengan mengharamkan lembaga Al-Arqam yang dipimpin oleh Ust. Ashaari Mohammad karena dianggap mengamalkan ajaran sesat Aurad Muhammadiyah. Meski tidak jelas hingga kini, bagaian apa saja yang dianggap menyesatkan, toh organisasi Islam yang pernah berjaya dengan berbagai usaha syariahnya itu tetap dilarang dan dibekukan pemerintah.
Di tahun yang sama, empat Menteri Agama dari Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam mengadakan sidang di Langkawi, Malaysia untuk mencari kesepakatan tentang ajaran itu. Dalam sidang tersebut keempat Menteri Agama telah sepakat melarang Ashaari Muhammad tinggal di keempat negara itu.
Meski secara sepintas amalan serupa hampir terjadi layaknya amalan di sejumlah aliran Islam seperti Shi’ah di Iran dan Nahdhatul Ulama (NU), beberapa amalan ajaran tariqat di di Indonesia, toh MUI pada tanaggal 13 Agustus 1994 ikut memfatwakan larangan.
Darul Arqam, adalah lembaga dakwah yang berpusat di Sungai Penchala, Malaysia. Selain dikenal progresif, lembaga dakwah ini banyak mengembangkan usaha berbagai sektor dengan menggunakan konsep syariah.
Diantaranya adalah ratusan bisnis bidang media massa; meliputi TV Islam, radio, majalah, buku dan koran. Juga sektor riil meliputi pendirian pabrik makanan, minuman, pendidikan, perbankan syari’ah hingga pengembangan seni nasyid yang belakangan sampai ke Indonesia.
Menurut berbagai pengamat, gerakan dakwah Islam yang konon di tahun 1994 (sebelum dibekukan Mahathir) telah mempunyai sekitar 10 ribu jamaah dan ratusan ribu simpatisan ini dikawatirkan akan menggeser popularitas Perdana Menteri Mahathir Muhammad menjadi orang nomor satu di Malaysia.
Arqam yang dipimpin Abuya Syeikh Ashaari Muhammad At Tamimi, dalam jangka waktu 25 tahun, ketika itu telah memiliki 24 cawangan (cabang) di luar Malaysia, termasuk di Indonesia.
Seorang sosiolog asal Universitas Singapura, Prof Dr Syed Husen Alatas, dalam bukunya “Talqin untuk UMNO”, meramal Ustaz Ashaari akan menjadi Perdana Menteri Malaysia selepas Dr Mahathir. Ramalan politik (tahun 1992) menggambarkan Ashaari hanya setapak berada di belakang Dr Mahathir.
Karena sulit menjeratnya dengan ISA (Internal Security Act, Undang-undang Keamanan Dalam Negeri), tahun 1994, Mahathir menjeratnya dengan pasal jenayah dengan tuduhan menyebarkan ajaran Aurad Muhammadiyah. (cha, berbagai sumber)