Hidsayatullah.com–Diam-diam, pemerintah AS ternyata telah menyiapkan landasan hukum bagi penerapan metode penyiksaan terhadap tahanan sejak tahun lalu sebelum dimulainya serangan. Agar dengan hukum dan keamanan nasional, Presiden AS George Walker Bush dan agen intelijen AS tidak bisa dituntut secara hukum atas penyiksaan terhadap tahanan untuk mendapatkan informasi dari tersangka.
Adanya dokumen rahasia yang ditawarkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) kepada Menteri Pertahanan Donald Rumsfeld, mengenai pembenaran secara hukum untuk melakukan penyiksaan terhadap tahanan, itu diungkapkan harian The Wall Street Journal dan Washington Post, Selasa (8/6).
Dokumen lengkap yang diklasifikasikan “rahasia” oleh Rumsfeld baru akan dibuka kepada umum tahun 2013. Dalam draf dokumen yang diperoleh The Wall Street Journal sejumlah kalimat telah dihapus, antara lain bagian mengenai teknik-teknik interogasi dan apakah Rumsfeld atau pejabat lainnya harus mendapatkan persetujuan lebih dulu untuk menggunakan teknik-teknik interogasi itu.
Dokumen berisi usulan metode-metode interogasi yang tidak konvensional itu dibuat dengan melibatkan ahli-ahli hukum dari kalangan militer. Dokumen terkait ditandatangani para ahli hukum dari militer bulan April 2003, segera setelah perang Iraq dimulai.
The Wall Street Journal mengungkapkan, menurut seorang sumber pejabat pemerintahan Bush, dokumen itu dirangkum oleh satu kelompok kerja yang dipimpin Penasihat Umum Angkatan Udara AS Mary Walker. Kelompok kerja ini beranggotakan ahli-ahli hukum dari seluruh angkatan, tokoh-tokoh sipil, dan berkoordinasi dengan Departemen Kehakiman (Depkeh) serta badan-badan intelijen pertahanan. Tak diketahui apakah Bush pernah membaca dokumen tersebut.
Dokumen itu merupakan jawaban atas keluhan para komandan di Teluk Guantanamo, Kuba, mengenai kesulitan mereka mendapatkan informasi dari para tahanan-yang diduga anggota Al Qaeda-pascaserangan 11 September jika hanya menggunakan metode konvensional.
Rumsfeld dan Komandan Wilayah Selatan Jenderal James T Hill memberikan persetujuan akhir atas teknik-teknik interogasi dalam dokumen itu pada 16 April 2003.
Washington Post menguraikan, pada Agustus 2002 Depkeh AS juga pernah menyampaikan memo saran kepada Gedung Putih bahwa penyiksaan terhadap para teroris Al-Qaidah di tempat penahanan di luar AS dapat dibenarkan. Disebutkan pula, hukum internasional yang menentang segala bentuk penyiksaan bisa tidak berlaku jika diterapkan pada upaya interogasi.
“Jika seorang petugas pemerintah harus melakukan penyiksaan terhadap tersangka dalam penahanan, mereka dapat melakukannya untuk menghindari serangan lanjutan ke Amerika Serikat oleh jaringan teroris Al-Qaidah,” ungkap Washington Post mengutip kalimat dalam memo tersebut.
Pertimbangan legal yang menutupi perlakuan terhadap para tahanan (anggota Al-Qaidah) yang ditahan oleh CIA itu kemudian digunakan pada dokumen Maret 2003 yang dibuat para ahli hukum Pentagon tersebut. Dokumen Maret ditujukan untuk memberi arahan ketentuan interogasi yang bisa dilakukan Pusat Penahanan Depkeh di Teluk Guantanamo.
Sebagaimana diketahui, sejak mencuatnya kasus penyiksaan tahanan Iraq di penjara Abu Gharib, secara pelan-pelan kedok kejahatan AS mulai terkuak. Berbagai penyiksaan yang dilakukan para tentara AS di Iraq, Afghanistan, dan Guantanamo menyiratkan bila negeri itu adalah penjahat internasional. (kcm/twp/twj)