Hidayatullah.com–Pembela mengatakan, terdakwa terlalu sakit jiwa saat serangan Seorang serdadu Amerika yang dilaporkan membenci negaranya telah divonis mati atas pembunuhan dan rencana pembunuhan terhadap sejawatnya dalam invasi Iraq.
Sersan Hasan Akbar mempergunakan granat dan senapan untuk membunuh dua perwira dan mencederai 14 personel lain di sebuah kamp di Kuwait di hari-hari pertama invasi.
Jaksa mengatakan, pembunuhan tersebut karena didorong oleh kebencian yang disulut oleh ideologi. Tim pengacara Hasan tidak menafikan serangan itu, tapi mereka berargumentasi bahwa Akbar terlalu sakit jiwa untuk bisa merencanakan serangan itu.
Hukuman mati itu diumumkan satu pekan setelah dia dinyatakan bersalah oleh juri militer di Fort Bragg, North Carolina.
Kasus Hasan ini merupakan kasus pertama sejak Perang Vietnam bahwa seorang warga Amerika dituntut karena membenuh sesama prajurit dalam perang.
Pekan lalu, juri yang beranggotakan 15 orang menghabiskan waktu 2 setengah jam untuk menyatakan Akbar bersalah. Namun, vonis dikeluarkan pada hari Kamis setelah rapat selama tujuh jam.
Serangan itu terjadi di tengah malam, saat pasukan Lintas Udara 101 bersiap menyerbu Iraq bulan Maret 2003. Dalam tembakan itu, Kapten Christopher Seifert, 27 tahun, dan Mayor Gregory Stone, 40 tahun, tewas.
Kejaksaan mengatakan, Akbar mengatakan kepada penyelidik bahwa dia melancarkan serangan itu, sebab dia khawatir bahwa pasukan AS akan membunuh warga muslim di Irak.
Dia membunuh "dengan pikiran dingin" untuk mencapai "pembantaian sebanyak-banyaknya", kata mereka, seraya menunjuk ke buku harian tahun 1997 tempat di menulis: "Hidup saya tidak akan lengkap, kecuali Amerika dihancurkan."
"Dia pembunuh yang terdorong oleh idelogi, dan dipenuhi rasa benci, " kata jaksa penuntut Letkol Michael Mulligan.
‘Paranoia’
Sebelum anggota juri mulai mempertimbangkan vonis, Akbar sempat mengatakan, "Saya merasa hidup saya terancam, dan saya tidak punya pilihan lain," kata dia, seperti dikutip kantor berita Associated Press.
Terdakwa bisa mengajukan banding atas vonis itu. Jika Akbar nanti akhirnya dieksekusi, hukuman mati itu akan dilakukan dengan suntikan maut. (bbc)