Hidayatullah.com–Pengadilan Iran, Ahad (11/7), menangguhkan hukuman rajam bagi seorang wanita pelaku perzinaan untuk sementara waktu, demikian dikabarkan kantor berita IRNA.
Hukuman rajam atas Sakineh Mohammadi Ashtiani telah memicu protes dari dunia internasional, tapi menurut seorang pejabat di Kehakiman, Malekajdar Sharifi, penangguhan tersebut tidak terpengaruh dengan kecaman yang ada dan hukuman masih dimungkinkan untuk dilaksanakan.
“Keputusannya sudah tetap dan dapat dilaksanakan. Tapi ditunda karena alasan kemanusiaan dan atas perintah Kepala Pengadilan,” kata Sharifi yang bertugas di Propinsi Azerbaijan Timur, tempat Ashtiani dijatuhi hukuman.
“Hukuman tidak akan dilaksanakan untuk sekarang ini,” ujar Sharifi.
Meskipun demikian, Ashtiani yang sekarang meringkuk di penjara, tidak berarti bebas dari hukuman.
Pembunuhan, perzinaan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, pengingkaran terhadap agama dan kasus narkoba, semuanya dapat dikenakan hukuman mati di Iran. Ketentuan itu berlaku sejak Revolusi Islam tahun 1979.
Ashtiani, didakwa telah melakukan hubungan gelap dengan dua orang pria dan mendapat hukuman cambuk 99 kali pada tahun 2006.
Mengutip pejabat kehakiman, IRNA menyebutkan, “Mohammadi Ashtiani telah melakukan berbagai macam kejahatan yang sangat serius, dan bukan hanya perzinaan.”
Menurut Amnesty International, Iran adalah negara yang paling banyak mengeksekusi hukuman mati di dunia pada tahun 2008, setelah China, yaitu sekitar 346 orang. [di/an/hidayatullah.com]