Hidayatullah.com—Pemerintahan Malaysia membolehhkan hakim wanita pertama di Pengadilan Syariah Islam yang menangangi kasus perceraian. Dua hakim wanita memulai karirnya mengadakan sidang bulan ini.
Surayah Ramlee (31) dan Rafidah Abdul Razak (39) diangkat sebagai hakim pada Mei lalu bakal bertugas menerjemahkan hukum syariah dalam mengadili kasus-kasus pelanggaran hukum agama Islam.
Namun, seorang hakim senior menyatakan bahwa hukum syariah yang berlaku di Malaysia melarang hakim wanita tersebut mengadili kasus perceraian dan permasalahan terkait dengan kejahatan moral seperti mabuk dan berjudi.
Tetapi, sebuah tim panel yang beranggota sejumlah hakim syariah Islam memutuskan bahwa dua hakim wanita itu memiliki kewenangan yang sama dengan hakim laki-laki lainnya.
“Mereka mempunyai hak yang sama dalam prinsip-prinsip ajaran Islam,” terang Mohamad Na”im Mokhtar, seorang pejabat di Departemen Kehakiman Islam Malaysia, seperti dilansir Associated Press.
“Kekuasaan apa pun yang diberikan kepada hakim laki-laki, praktiknya sama dengan yang diberikan kepada dua hakim wanita ini,” tambah Mohamad Na”im. Dia berharap bisa mengangkat lebih banyak lagi hakim perempuan untuk menangani kasus-kasus syariah.
Surayah Ramlee mulai bersidang hari ini, Kamis (12/8), di Pengadilan Putrajaya. Kasus pertamanya adalah hukum waris. Sementara itu, Rafidah Abdul Razak, lebih dulu bersidang pekan lalu. Kasus pertamanya adalah hukum keluarga dan warisan.
Kedua hakim tersebut menekankan bahwa mereka berharap dapat memastikan keadilan dapat berlaku bagi siapa pun, tidak berdasar hanya pada gender.
Sebagaimana diketahui, Hukum syariah Islam menjadi ketentuan di negara dengan mayoritas penganut Mahzab Syafii ini. Malaysia juga mempunyai dua tingkatan sistem pengadilan. Yakni pengadilan biasa, yang menangani sebagian besar kasus kriminal dan sipil dan pengadilan syariah yang menangani kasus sengketa keluarga atau yang dianggap sebagai kejahatan moral. [dawn/jp/hidayatullah.com]
foto: rtr