Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Malaysia Tetapkan Dua Hakim Wanita

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Agustus 2010 12:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintahan Malaysia membolehhkan hakim wanita pertama di Pengadilan Syariah Islam yang menangangi kasus perceraian. Dua hakim wanita memulai karirnya mengadakan sidang bulan ini.

Surayah Ramlee (31) dan Rafidah Abdul Razak (39) diangkat sebagai hakim pada Mei lalu bakal bertugas menerjemahkan hukum syariah dalam mengadili kasus-kasus pelanggaran hukum agama Islam.

Namun, seorang hakim senior menyatakan bahwa hukum syariah yang berlaku di Malaysia melarang hakim wanita tersebut mengadili kasus perceraian dan permasalahan terkait dengan kejahatan moral seperti mabuk dan berjudi.

Tetapi, sebuah tim panel yang beranggota sejumlah hakim syariah Islam memutuskan bahwa dua hakim wanita itu memiliki kewenangan yang sama dengan hakim laki-laki lainnya.

“Mereka mempunyai hak yang sama dalam prinsip-prinsip ajaran Islam,” terang Mohamad Na”im Mokhtar, seorang pejabat di Departemen Kehakiman Islam Malaysia, seperti dilansir Associated Press.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Kekuasaan apa pun yang diberikan kepada hakim laki-laki, praktiknya sama dengan yang diberikan kepada dua hakim wanita ini,” tambah Mohamad Na”im. Dia berharap bisa mengangkat lebih banyak lagi hakim perempuan untuk menangani kasus-kasus syariah.

Surayah Ramlee mulai bersidang hari ini, Kamis (12/8), di Pengadilan Putrajaya. Kasus pertamanya adalah hukum waris. Sementara itu, Rafidah Abdul Razak,  lebih dulu bersidang pekan lalu. Kasus pertamanya adalah hukum keluarga dan warisan.  

Kedua hakim tersebut menekankan bahwa mereka berharap dapat memastikan keadilan dapat berlaku bagi siapa pun, tidak berdasar hanya pada gender.

Sebagaimana diketahui, Hukum syariah Islam menjadi ketentuan di negara dengan mayoritas penganut Mahzab Syafii ini. Malaysia juga mempunyai dua tingkatan sistem pengadilan. Yakni pengadilan biasa, yang menangani sebagian besar kasus kriminal dan sipil dan pengadilan syariah yang menangani kasus sengketa keluarga atau yang dianggap sebagai kejahatan moral. [dawn/jp/hidayatullah.com]

foto: rtr

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Kirim Imam Ground Zero Keliling Arab
Tulisan selanjutnya Tokoh Islam dan Habaib Probolinggo Bela FPI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Berita
20 Juli 2026 12:51
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?