Hidayatullah.com–Hakim pengadilan Tinggi hari Rabu (26/1) menjatuhkan penambahan hukum dalam sidang banding yang diajukan Hau Yuan Tyng.
Hau, 45 tahun, memohon pembatalan hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus penyiksaan terhadap PRT Siti Hajar.
Dalam sidang hari Rabu, hakim pengadilan juga menolak permohonan banding.
Hakim Ghazali Cha menyatakan kasus penganiayaan pembantu rumah tangga terlalu sering terjadi.
“Meski saya bersimpati dengan pemohon sebagai ibu tak bersuami yang memiliki anak cacat, dan harus bekerja untuk menanggung anak-anaknya, dia tidak menunjukkan penyesalan atas yang dia perbuat terhadap korban,” kata hakim seperti dikutip media pemerintah.
Tahun lalu ibu beranak dua itu dinyatakan bersalah menyebabkan luka-luka serius pada Siti Hajar dengan air panas, gunting dan palu.
Siti, 35 tahun, lolos dari kondominium mewah milik majikannya dan meminta perlindungan ke KBRI di Kuala Lumpur.
Kasus penganiayaan ini menarik perhatian media dan publik Indonesia, serta memperkeruh ketegangan bilateral RI-Malaysia mengenai perlakuan terhadap pembantu rumah.
Bulan Juni 2009, pemerintah Indonesia melarang pengiriman pembantu rumah tangga ke Malaysia, dan langkah ini menyebabkan kelanggkaan PRT di negara tetangga.
Pengacara Hau menyatakan kliennya menjadi korban sengketa bilateral.
“Ini bukan cara menyenangkan pemerintah Indonesia,” kata M Manoharan. * BBC
Foto: Siti Hajar