Hidayatullah.com—Terdapat gelombang etnis Muslim yang berusaha melarikan diri dengan perahu akibat menghadapi penindasan sistematis oleh pemerintah Myanmar sejak awal tahun ini, laporan mengatakan.
Dikenal sebagai etnis Rohingya, mereka tampaknya menjadi etnis yang paling teraniaya di dunia. Koresponden PTV melaporkan Jumat (25/2), Pemerintah Myanmar menolak mengakui mereka.
Pemerintah Myanmar menyebutkan, Rohingya tidak asli Myanmar dan mengklasifikasikan mereka sebagai migran ilegal, meskipun mereka telah tinggal di Myanmar selama beberapa generasi.
Masyarakat yang hidup di Provinsi Rakhine ini dilaporkan tidak mendapat kesempatan leluasa untuk bekerja. Sering diusir dari rumah mereka sendiri, sangat dibatasi gerakan, kepemilikan, dan peluang yang ingin diraihnya.
“Perlakuan diskriminasi dialami semua penduduk, apakah ia seorang terdidik dengan pekerjaannya yang layak, migran ilegal, atau dari strata bawah perekonomiannya,” kata Benjamin Zawacki dari Amnesti International kepada PTV.
Itu sebabnya mereka berusaha melarikan diri akibat menghadapi diskriminasi, tetapi juga mendapat perlakuan tidak manusiawi dari otoritas imigrasi negara penerima.
Saat ini para pengungsi banyak yang terdampar di India, Indonesia dan Thailand.
“Ada sejumlah Rohingya, sebanyak sembilan puluh satu orang, terdampar di Kepulauan Nicobar di India, setelah diseret keluar dari perairan oleh otoritas Thailand, dalam sebuah kapal yang tidak laik laut dan tanpa mesin,” kata Zawacki.
“Tetapi pada saat yang sama, pemerintah Thailand mengklaim bahwa jumlah orang yang sama, sembilan puluh satu Rohingya, yang diakui kembali, dipulangkan dari Thailand ke Myanmar,” tambah Zawacki.
Sebanyak 129 orang yang mengaku sebagai Rohingya terdampar di Indonesia pada bulan Februari.
Di Bangladesh tetangga, mereka dianggap sebagai migran ilegal dengan lebih dari 200.000 orang yang terdaftar. Di Thailand, mereka mengalami kondisi yang buruk, kesempatan yang terbatas dan kurangnya pengakuan sebagai pengungsi.
Kelompok hak asasi manusia ini menyerukan kepada pemerintah untuk menerima para pengungsi dan memberikan mereka hak penuh setelah melalui proses verifikasi pengungsi.*