Hidayatullah.com—Dewan legislatif New York, Amerika Serikat, hari Selasa (30/3/2021) meloloskan rancangan undang-undang yang memperbolehkan penggunaan ganja oleh orang dewasa, yang akan menjadikannya negara bagian ke-15 di AS yang memperbolehkan narkoba itu untuk keperluan rekreasi.
Gubernur Andrew Cuomo mengatakan dia berharap akan menandatangani RUU itu menjadi undang-undang
“New York dikenal sejarah sebagai pelopor kemajuan negeri ini, dan legislasi penting ini sekali lagi akan mengukir sejarah,” kata Cuomo dalam sebuah pernyataan.
Senat negara bagian New York meloloskan RUU itu dengan suara 40-23, sementara New York State Assembly (majelis rendah parlemen NY) meloloskannya dengan suara 100-49.
Keputusan itu disambut baik oleh NORML, sebuah kelompok pro-mariyuana, yang mengatakan puluhan ribu orang New York setiap tahun ditangkap karena kepemilikan sejumput ganja, dan kebanyakan mereka dari kalangan pemuda, miskin dan orang kulit berwarna.
“Legalisasi ganja merupakan keadlilan rasial dan pidan yang sangat penting, dan keputusan hari ini merupakan langkah penting menuju sistem yang lebih adil,” kata Kepala Kejaksaan New York Letitia James dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Reuters.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Website resmi pemerintah negara bagian NY belum lama ini memproyeksikan hasil pemungutan pajak dari program penggunaan kanabis dewasa akan mencapai $350 juta pertahun dan menciptakan lapangan kerja baru 30.000 hingga 60.000 di negara bagian itu.*