Hidayatullah.com–Menilai proses persidangan ustad Abubakar Ba’asyir tidak adil, Laskar Umat Islam Surakarta mengirimi surat ke Ketua Komisi Yudisial. Surat tersebut menjelaskan berbagai jenis pelanggaran yang dinilai telah dilakukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ustad Abubakar Ba’asyir.
Menurut Ketua Laskar Umat Islam, Edi Lukito, SH, pelanggaran yang dilakukan majelis hakim yang pertama adalah masalah independensi, dengan membiarkan berlangsungnya intimidasi psikologis dari pihak aparat keamanan yang memenuhi pengadilan, dan mencitrakan Ustad Ba’asyir menakutkan melalui penggunaan kendaraan tempur lapis baja.
“Majelis telah membiarkan tekanan dari aparat, baik di dalam ruang sidang maupun di luar sidang,” kata Edi di sela-sela sidang Ustad Abubakar Ba’asyir di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Rabu (13/4).
Kedua, tambah Edi, dengan memperhatikan masalah independensi, hakim telah memperturut keinginan aparat keamanan seakan-akan Ustad Abubakar Ba’asyir adalah pihak yang patut dihukumi atas persoalan terorisme, sehingga menurutnya peradilan tersebut tidak menjunjung asas praduga tidak bersalah, lebih-lebih adanya penempatan sniper di sekitar gedung pengadilan.
“Dengan mengikuti kemauan aparat keamanan dan menaruh sniper akan timbul kesan pangunjung adalah perusuh,” paparnya.
Edi menambahkan, peradilan tersebut dinilainya juga tidak fair, diskrimintaif, dan melecehkan agama, sebab majelis hakim secara sepihak menuruti keinginan jaksa yang meminta kesaksian melalui teleconference, dan membiarkan istilah i’dad yang merupakan syari’at Islam disamakan dengan terorisme.
Selain itu, Laskar Umat Islam Surkarta juga menyesalkan tindakan hakim yang mengusir wartawan JAT Media Center hingga dua kali, dan menilainya sebagai aksi diskriminatif terhadap media JAT.
Melihat kenyataan demikian, Laskar Umat Islam Surakarta meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan atas kasus Ustad Abubakar Ba’asyir dan menjelaskan kepada publik bentuk ketidakadilan yang telah diperlihatkan majelis hakim.
“KY harus melakukan pengkajian dan penelitian atas kasus ustad,” tandas Edi yang langsung meluncur ke Komisi Yudisial bersama timnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Ustad Abu Bakar Ba’asyir juga telah terlebih dahulu melaporkan Majelis Hakim yang diketua Herri Swantoro karena dinilai melakukan banyak pelanggaran dalam menyelenggarakan proses peradilan ustad Abu Bakar Ba’asyir.*