Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Cadar Dilarang, Telanjang Dibolehkan

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 14 April 2011 11:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Langkah baru-baru ini pemerintah Prancis menerapkan larangan burka kontras dengan toleransi negara itu terhadap ketelanjangan publik. Prancis pada hari Senin menjadi negara pertama di Eropa yang menerapkan larangan mengenakan penutup wajah penuh, termasuk burka Islam.

Aturan itu langsung diikuti dengan penangkapan hampir 60 perempuan yang menentang larangan tersebut dengan berjalan di luar Katedral Notre Dame di Paris, demikian dilaporkan koresponden Press TV dari ibu kota Perancis.

Pelanggar undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 217 Dolar Amerika Serikat dan kerja sosial.

Kenza Drider, seorang Muslim muda yang meninggalkan kota selatan Avignon menuju Paris untuk berpartisipasi dalam sebuah program televisi pada hari pengesahan undang-undang tersebut, berada di antara para tahanan.

“Hukum ini melanggar hak-hak Eropa saya, saya tidak bisa untuk tidak membela mereka, yang mengatakan kebebasan saya untuk bergerak dan kebebasan beragama,” ujarnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Undang-undang ini telah melanggar hak-hak tersebut,” kata ibu empat anak ini.

Sementara itu, suaminya, Allal  mengatakan, “Menurut undang-undang ini, istri saya harus tetap terkurung di rumah, apakah Anda melihat ini sebagai sebuah kewajaran?”

“Mereka datang ke sini untuk kemerdekaan dan kebebasan dalam memilih bentuk pakaian. Saya berterima kasih kepada mereka untuk datang ke sini demi mempertahankan bentuk kebebasan,” kata seorang pendukung perempuan Muslim.

“Saya pikir hukum itu omong kosong. Para politisi tidak punya pekerjaan yang lebih baik untuk dilakukan daripada menyerang kerudung kami,” ujar seorang perempuan Muslim.

Sementara itu, para pendukung larangan itu di negara yang konon menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan mengatakan, peraturan tersebut melindungi kebebasan perempuan serta prinsip-prinsip sekularisme Prancis.

Saat ini, sekitar 2.000 perempuan Muslim mengenakan burqa di Perancis, yang merupakan tempat bagi lima juta Muslim atau komunitas Muslim terbesar di Uni Eropa.

Banyak Muslim dan aktivis HAM mengatakan Presiden Nicolas Sarkozy telah menjadikan salah satu kelompok yang paling rentan di Prancis sebagai sasaran untuk memberi sinyal terhadap para pemilih anti-imigrasi bahwa ia ketakutan jika Islam merupakan ancaman bagi budaya Prancis.

Para kritikus menyebut kebijakan itu sebagai strategi Sarkozy. Lantaran tak populer, Presiden memainkan isu soal Islam untuk mengumpulkan suara dalam pemilihan mendatang. Sekulerisme di Prancis nampaknya melarang orang terutup dan membolehkan yang telanjang.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wah, Napi AS Hanya Boleh Baca Bibel!
Tulisan selanjutnya Terobosan Baru Menag Luncurkan Pesantren Anak Marginal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?