Hidayatullah.com–Amir Qatar Syeikh Hamad bin Khalifa Al Thani, dalam pembukaan Konferensi Regional Mahkamah Pidana Internasional di Doha, Rabu (25/5) mengkritik statuta mahkamah. Hal itu terbukti bahwa mahkamah tidak dapat mengatasi kejahatan berat yang dilakukan oleh penjajah Israel terhadap warga sipil di Gaza.
Syeikh Hamad mengatakan bahwa Mahkamah Pidana Internasional tidak mampu menegakkan keadilan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh penjajah Israel kepada warga Gaza.
Ia menilai, kewenangan yang diberikan kepada Dewan Keamanan untuk mengaktifkan atau menghentikan kerja pengadilan, tidak sesuai dengan independensi mahkamah.
Ia juga menegaskan bahwa negaranya siap untuk menghentikan kejahatan agresi, genosida dan perang, serta menyeret pelakunya ke pengadilan.
Adapun tujuan diadakannya konferensi tersebut adalah untuk membujuk negara-negara Arab agar bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional. Acara tersebut berlangsung selama dua hari.
Konferensi tersebut diikuti oleh 12 negara Arab dan bekerjasama dengan para ahli hukum.*