Hidayatullah.com–Presiden AS Barack Obama kini tengah diserang akibat pelanggaran “War Powers Act” tahun 1973 dengan melanjutkan operasi militer di Libya tanpa persetujuan kongres.
Undang-undang memberikan wewenang pada presiden AS untuk memulai operasi militer tanpa berkonsultasi dengan kongres AS. Namun, dalam 48 jam Obama harus berunding dengan kongres dan setelah itu, ia memiliki tambahan waktu 60 hari untuk pengambilan suara apakan operasi militer akan dilanjutkan.
Saat ini enam puluh hari telah lewat dan kongres tidak menyetujui operasi militer, hal ini membuat perang di Libya dianggap ilegal, demikian koresponden Press TV melaporkan pada hari Jumat.
Dan Burton, perwakilan Indiana mengatakan jika Obama “tidak menerima wewenang apapun dari Kongres Amerika Serikat. Dan ini merupakan pelanggaran War Powers Act.”
“Presiden bukanlah raja, dan ia tidak seharusnya bertindak seperti raja,” Burton menambahkan.
Dalam kunjungannya di London, Ketua Eksekutif AS tersebut menegaskan komitmennya pada operasi militer dalam krisis di Libya.
Hal ini juga menyebabkan kongres membahas mengenai perundang-undangan yang dapat membatasi kekuasaan presiden dalam menyebarkan militer AS tanpa persetujuan kongres sebelumnya. Dan menghentikan pembiayaan untuk perang Libya hingga wewenang dari kongres diberikan.
“Saya rasa hal ini merupakan pertanyaan penting apakah kamu mendapat persetujuan kongres atau tidak.. saya bisa memberitahukan Anda, saya percaya jika Anda memberikan resolusi hari ini untuk di-voting persetujuannya, Saya ragu hal ini akan diloloskan…,” ujar Michael Turner, perwakilan asal Ohio.*