Hidayatullah.com—Polisi di Zimbabwe menyelidiki kematian seorang anak perempuan berusia 14 tahun saat melahirkan bayinya. Kasus ini menyulut kemarahan di kalangan warga dan aktivis HAM.
Memory Machaya dikabarkan meninggal dunia bulan lalu di sebuah tempat keramat gereja di Marange, di bagian timur Zimbabwe.
Kasus ini mengungkap eksploitasi anak di bawah umur, sebab dia konon dipaksa meninggalkan bangku sekolah untuk dinikahkan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak pemerintah menetapkan pernikahan anak di bawah umur sebagai tindak kejahatan dan mengakhiri praktik yang masih banyak dilakukan masyarakat itu.
“Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang belum juga terselesaikan saat ini di Zimbabwe, termasuk pernikahan anak di bawah umur, tidak dapat dibiarkan terus berlanjut tanpa ada sanksi hukum,” kata PBB dalam sebuah pernyataan hari Sabtu (7/8/2021), seperti dilansir BBC.
Kematian anak perempuan pada 15 Juli itu mengundang sorotan tajam terhadap praktik pernikahan anak di lingkungan Gereja Apostolik, yang kerap menolak pengobatan modern dan perawatan di rumah sakit.
Keluarga anak perempuan itu mengatakan bahwa bayinya selamat saat dilahirkan dan kondisinya baik-baik saja, lapor media setempat.
Keadaan yang menyebabkan kematian dan penguburan anak tersebut sedang diselidiki oleh polisi dan komisi gender negara bagian.
Sebuah petisi online “keadilan untuk Memori Machaya” sejauh ini menerima lebih dari 57.000 tanda tangan.
Feminis Zimbabwe Everjoice Win mengatakan sekarang waktunya bagi rakyat untuk menegakkan hukum yang ada atau membuat hukum yang baru.
Wanita da. anak perempuan tidak dipandang sebagai manusia seutuhnya, yang memiliki hak-hak individu… untuk mengontrol tubuhnya sendiri,” cuit aktivis itu di Twitter.
Berdasarkan hukum, anak perempuan di Zimy diperbolehkan menikah di usia 18 tahun, sedangkan hubungan seks suka sama suka (konsensual) bisa dilakukan sejak usia 16 tahun.
Namun, di sebagian kalangan masyarakat meyakini pernikahan dini dapat mendatangkan keuntungan finansial.
Banyak anak perempuan yang dinikahkan saat belia nantinya akan disekolahkan. Akan tetapi, biasanya mereka justru langsung hamil tidak lama setelah menikah atau disibukkan dengan pekerjaan rumah tangga sehingga tidak bisa melanjutkan pendidikan.*