Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Menikah Dini Anak Usia 14 Tahun Meninggal di Gereja Saat Melahirkan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2021 13:44 1:44 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Agustus 2021 13:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Polisi di Zimbabwe menyelidiki kematian seorang anak perempuan berusia 14 tahun saat melahirkan bayinya. Kasus ini menyulut kemarahan di kalangan warga dan aktivis HAM.

Memory Machaya dikabarkan meninggal dunia bulan lalu di sebuah tempat keramat gereja di Marange, di bagian timur Zimbabwe.

Kasus ini mengungkap eksploitasi anak di bawah umur, sebab dia konon dipaksa meninggalkan bangku sekolah untuk dinikahkan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak pemerintah menetapkan pernikahan anak di bawah umur sebagai tindak kejahatan dan mengakhiri praktik yang masih banyak dilakukan masyarakat itu.

“Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang belum juga terselesaikan saat ini di Zimbabwe, termasuk pernikahan anak di bawah umur, tidak dapat dibiarkan terus berlanjut tanpa ada sanksi hukum,” kata PBB dalam sebuah pernyataan hari Sabtu (7/8/2021), seperti dilansir BBC.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kematian anak perempuan pada 15 Juli itu mengundang sorotan tajam terhadap praktik pernikahan anak di lingkungan Gereja Apostolik, yang kerap menolak pengobatan modern dan perawatan di rumah sakit.

Keluarga anak perempuan itu mengatakan bahwa bayinya selamat saat dilahirkan dan kondisinya baik-baik saja, lapor media setempat.

Keadaan yang menyebabkan kematian dan penguburan anak tersebut sedang diselidiki oleh polisi dan komisi gender negara bagian.

Sebuah petisi online “keadilan untuk Memori Machaya” sejauh ini menerima lebih dari 57.000 tanda tangan.

Feminis Zimbabwe Everjoice Win mengatakan sekarang waktunya bagi rakyat untuk menegakkan hukum yang ada atau membuat hukum yang baru.

Wanita da. anak perempuan tidak dipandang sebagai manusia seutuhnya, yang memiliki hak-hak individu… untuk mengontrol tubuhnya sendiri,” cuit aktivis itu di Twitter.

Berdasarkan hukum, anak perempuan di Zimy diperbolehkan menikah di usia 18 tahun, sedangkan hubungan seks suka sama suka (konsensual) bisa dilakukan sejak usia 16 tahun.

Namun, di sebagian kalangan masyarakat meyakini pernikahan dini dapat mendatangkan keuntungan finansial.

Banyak anak perempuan yang dinikahkan saat belia nantinya akan disekolahkan. Akan tetapi, biasanya mereka justru langsung hamil tidak lama setelah menikah atau disibukkan dengan pekerjaan rumah tangga sehingga tidak bisa melanjutkan pendidikan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gerejaMemory Machayapernikahan diniZimbabwe
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kapal firaun khufu Kapal Firaun dipindahkan ke Museum
Tulisan selanjutnya vape covid Studi: Pengguna Vape di Kalangan Remaja Lebih Berisiko Terinfeksi Covid-19  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?