Hidayatullah.com—Tiga ratus pedagang obat bius sedang menunggu hukuman mati di Iran, kata pengadilan.
“Terhadap 300 narapidana narkoba, termasuk mereka yang memiliki setidaknya 30 gram heroin, putusan eksekusi telah diterbitkan,” kata harian Sharq, mengutip jaksa penuntut umum Teheran, Senin (30/5).
Para narapidana itu umumnya bukan pedagang kelas kakap atau pemimpin kelompok. Semuanya akan dihukum gantung.
Amnesty International mengatakan, Iran berada di peringkat kedua setelah Cina untuk jumlah eksekusi hukuman mati. Setidaknya 252 orang dihukum mati tahun lalu.
Di bawah praktik hukum Syariah sejak revolusi Islam 1979, pelaku perdagangan narkoba, pembunuhan, perzinahan, perkosaan, perampokan bersenjata, dan kemurtadan, menghadapi hukuman mati.
Iran menolak kritik Barat terhadap sistem peradilan di negara itu, dan mengatakan, pelaksanaan hukuman itu merupakan penerapan hukum Islam, dan menuduh Barat melakukan standar ganda.*