Hidayatullah.com–Setelah sekian lama hanya berdua dengan Vatikan yang tetap tidak memperbolehkan adanya perceraian, kini Malta mengkuti negara-negara Eropa lainnya.
Hari Ahad (29/5), sebagaimana dilansir AFP, perdana menteri mengumumkan bahwa hampir seluruh rakyat Malta menyatakan “ya” atas resolusi tidak mengikat pelegalan perceraian.
Perdana Menteri Lawrence Gonzi, yang menentang referendum itu, mengatakan bahwa parlemen akan meloloskan undang-undang yang melegalkan perceraian.
“Ini bukan hasil yang saya harapkan, tapi keinginan rakyat harus dihormati,” kata perdana menteri negara kecil itu.
Hampir tigaperempat warga negara Katolik di kawasan Mediterania itu memberikan suaranya dalam referendum. Sebanyak 53,2% dari mereka memilih setuju atau ya untuk legalisasi perceraian.
“Ini membawa Malta ke era baru di mana negara dan gereja dipisahkan,” kata Jeffrey Pullicino Orlando dari partai penguasa Partai Nasionalis kepada media setempat.
Menurut Saviour Balzan dari koran Malta Today kepada AP, hasil referendum itu memberikan warna baru bagi kehidupan rakyat Malta. Negara yang mendiami pulau kecil di Laut Tengah itu menilai legalisasi perceraian akan lebih mendekatkan Malta dengan Eropa, dan menjadi negara terakhir anggota Uni Eropa yang tidak melegalkan perceraian.
Hasil referendum di Malta itu menjadikan Vatikan satu-satunya negara Katolik di Eropa yang tetap tidak melegalkan perceraian. Sementara Filipina di Asia, juga masih melarang perceraian. Chile di Amerika Selatan akhirnya melegalkan perceraian setelah adanya tekanan publik tahun 2004.*